Bojonegoro, memorandum.co.id - Hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan membubarkan sejumlah kerumunan di area publik. Kegiatan itu dilakukan usai apel gabungan di halaman Mapolres Bojonegoro, petugas gabungan terdiri TNI-Polri dan instansi terkait dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, dishub, satpol PP, RS Bhayangkara Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menegaskan PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Bakal tegas membubarkan kerumunan warga selama PPKM darurat. Menurutnya, menyadarkan masyarakat hanya dengan imbauan sudah tak bisa saat ini. “Ini tegas karena kita perang dengan covid. Tidak mengikuti aturan pemerintah ya kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi," kata AKBP EG Pandia. Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 19.30 , rombongan patroli skala besar di bagi tiga titik yakni kawasan jembatan Sosrodilogo, Taman Rajekwesi, kawasan warkop jalan dr Cipto. Salah satu titik kerumunan yang dibubarkan dan dilakukan tes swab yaitu kawasan jembatan Sosrodilogo. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia meminta warga yang masih melakukan aktivitas di jembatan Sosrodilogo segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing. "Dalam PPKM Darurat ini rumah makan tak diizinkan dine in atau makan di tempat. Taati prokes dan menjauhi kerumunan serta menjaga jarak. Tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul agar segera ditinggalkan," ujar Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat saat melakukan pembubaran. AKBP EG Pandia juga mengingatkan para pedagang segera mengemasi barang dagangannya dan tutup pukul 20.00 WIB. "Jaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Kepada pedagang yang berjualan juga diimbau agar tak menggelar dagangannya di tempat. Sekali lagi karena hari ini diberlakukan PPKM Darurat agar semuanya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan taati dengan disiplin ketat," tegas AKBP EG Pandia. Sebelum dibubarkan petugas tenaga medis yang ikut razia melakukan tes swab antigen kepada para pengunjung. Bagi pengunjung yang negatif, dipersilakan pulang, bagi posif langsung dilakukan isolasi. Para petugas gabungan juga memberikan sosialisasi agar warga tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting. Karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat. Selain di dalam perkotaan, petugas gabungan di tingkat kecamatan di Bojonegoro juga melakukan patroli dan mengimbau warga untuk tidak berkerumun agar penyebaran virus corona bisa dicegah. Kapolres Bojonegoro juga menegaskan bagi warga di wilayah hukumnya tidak akan di berikan toleransi bagi yang melanggar saat PPKM darurat ini diberlangsung. Bahkan para pedagang atau pelaku usaha yang nekat buka tidak sesuai aturan akan di berikan sanksi baik secara perda maupun pidana. "Mohon dipatuhi untuk semua warga. demi menekan angka orang terpapar Covid-19, jangan ada yang melanggar dimassa PPKM Darurat ini. Kita akan tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku" pungkas Kapolres Bojonegoro. (top/har)
Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga
Minggu 04-07-2021,13:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:46 WIB
Pemotor Vario Tewas Hantam Truk Parkir di Merr Ternyata Berkendara Sambil Lihat HP
Kamis 21-11-2024,11:38 WIB
Survei Republic Institute Pilkada Madiun, Maidi-Panuntun Dinilai Unggul
Kamis 21-11-2024,12:54 WIB
Blue Fish Rasa Sayang, Gozadera Bar De Tapas, dan Warung Hantu Dirazia Polda Jatim
Kamis 21-11-2024,09:28 WIB
Rijanto-Beky Diprediksi Menang Pilkada Blitar di Atas 65%
Kamis 21-11-2024,16:38 WIB
Laga Klasik Persebaya vs Persija, Bruno Yakin Amankan 3 Poin di Kandang
Terkini
Jumat 22-11-2024,07:09 WIB
Turun Langsung, Risma Punya Solusi Jangka Panjang Atasi Pendangkalan Sungai Madiun
Jumat 22-11-2024,06:39 WIB
Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Janji Transformasi Surabaya Menuju Kota Kelas Dunia
Jumat 22-11-2024,05:08 WIB
Kedai Ketan Punel Beri Souvenir Gratis, Ajak Warga Nyoblos di Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,23:12 WIB