Forkopimda Batu Pantau PPKM Darurat di Tempat Wisata

Minggu 04-07-2021,10:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Batu, memorandum.co.id - Forkopimda  Kota Batu bergerak bersama melakukan peninjauan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Beberapa tempat yang ditinjau diantaranya Jatim Park 2 dan Alun-alun Kota Batu, Sabtu (3/7) siang. Hadir dalam peninjauan ini Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Catur C. Wibowo, Dandim 0818 Kab Malang – Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra. PPKM Darurat Kota Batu diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. Beberapa hal yang dibatasi adalah sektor esensial 50% WFO dengan pengetatan prokes, sektor Pemerintah 25% WFO, Sektor Kritikal 100% WFO, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan 50% pengunjung dan batasan hingga 20:00 WIB, sedangkan apotek dan toko obat boleh buka full 24 Jam. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan dalam PPKM darurat ini semua tempat wisata harus tutup sampai 20 Juli. “Saya mohon dengan sangat keikhlasan semuanya. Mudah-mudahan semua disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM Darurat agar penyebaran virus dapat ksmi hentikan,” katanya. Terkait, insentif untuk pelaku wisata dan usaha yang terdampak PPKM darurat, Wali Kota Batu sampaikan bahwa dirinya sudah meminta Dinas Sosial bersama Dinas Pariwisata dan Diskumdag untuk mendata pelaku wisata dan usaha yang terdampak. “Dengan begitu, bansos bisa dilaksanakan secara tepat sasaran,” terangnya. (nik/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait