PPKM Darurat, Polres Kediri Kota Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Sabtu 03-07-2021,20:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri,  memorandum.co.id - Sebagai awalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, jajaran Polres Kediri Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan di halaman Mapolres, Sabtu (3/7/2021). Apel Gelar Pasukan ini menindaklanjuti Surat Telegram  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dalam Apel Gelar Pasukan ini bertindak sebagai Pimpinan Apel Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi yang diikuti oleh Forkopimda Kota Kediri, PJU, Kapolsek, Perwira dan anggota Polres dan Polsek Jajaran. Serta melibatkan TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD yang keseluruhan berjumlah 200 personil, nanum tetap menggunakan protokol kesehatan. Kapolres menjelaskan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat Tujuh Satuan Tugas (Satgas). Di antaranya adalah Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas). “Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,” ujar Wahyudi. Wahyudi melanjutkan, dalam poin enam disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. "Tindak lanjut yang dilaukan Polri terkait Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Dalam poin keenam pihak Polri telah membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan. Dahulu sudah dibuat juga terkait Covid-19 ada 5 Satgas dan sekarang ada 7 Satgas Operasi," ucap Kapolres Kediri Kota. Sambung Wahyudi, untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PPKM Darurat, aparat Kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur Kabupaten/Kota untuk Random Sampling Swab Antigen. "Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur masuk wilayah Hukum Polres Kediri Kota kami lakukan penyekatan dengan adanya Random Sampling Swab Antigen. Dan Operasi akan dilakukan mulai hari ini dan tugasnya yakni memperkuat 4 Pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Yang terdiri dari Kepala Desa/Kelurahan, Dokter Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa," sambungnya. Nantinya 4 Pilar ini akan melaksanakan Penerapan  3M di Desa/kelurahan tersebut, bagi masyarakat yang belum memakai masker harus wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan dan tempat tempat wisata ditutup. "Jika ada yang makan di warung tidak boleh, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tandas Wahyudi. Selain itu, anggota yang diterjunkan nantinya juga akan membantu Bidan Desa untuk melakukan Testing mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19. "Kemudian Tracing nantinya akan dilakukan Bhabinkamtibmas, sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu, karena jika dilakukan oleh Bhabinkamtibmas tidak akan mampu. Nantinya jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh dibawa ke RS terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan di lakukan Isolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu. Dan jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS. Dan harus koordinasi dengan Pihak Puskesmas," paparnya. Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat Kabupaten/ Kota. Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan. "Anggota harus bisa memberikan Edukasi dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan ke Masyarakat. Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu," tutup Wahyudi.(mis)

Tags :
Kategori :

Terkait