Buron Pencurian Kabel Tower Indosat Dibekuk

Minggu 16-12-2018,15:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Tandes membekuk Ali (28), warga Jalan Klakah Rejo tersangka pencurian kabel dtower milik Indosat, di Banjarsugihan, Tandes, Kamis (13/12). Pria asal Bangkalan ini sempat buron setelah anggota reskrim terlebih dahulu menangkap rekannya yakni, Ahmad Yunus (39), warga asal Lamongan. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, sebelumnya Ali bersama Yunus mencuri kabel di salah satu tower komunikasi PT Indosat, Banjarsugihan. Pencurian yang dilakukan pagi hari tersebut terpergok polisi yang ketika itu berpatroli. Namun, di lokasi petugas hanya menangkap Yunus yang saat itu sedang membereskan kabel panel tower yang baru dipotongnya. Sementara Ali, berhasil kabur. "Ini hasil pengembangan penyidik dari tersangka Ahmad Yunus yang duluan tertangkap. Setelah mendapat informasi dari tersangka Yunus, anggota kami baru menangkap Ali, rekan tersangka yang sama-sama melakukan pencurian di tower Indosat tersebut," ujar Kusminto, Minggu (16/12). Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas turut menyita barang bukti dua gergaji besi, gunting, tang, senter, serta tiga potong kabel warna hitam hasil pencurian tersebut. (haj/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait