Lumajang, memorandum.co.id - S (26), pria asal Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin (28/6/2021). Tersangka S ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo. Tersangka diamankan polisi di dalam rumahnya di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tanpa perlawanan. Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan, tersangka ditangkap sesaat setelah menjual pil koplo kepada orang lain di dalam rumahnya. "Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan, selain diketemukan barang bukti pil koplo juga diketemukan barang bukti terkait tindak pidana sabu di dalam kamar tersangka," ujarnya. Ernowo menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni pil koplo sebanyak 333 butir, uang hasil penjualan sebesar 37 ribu rupiah dan satu buah HP merk Advance. "Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti terkait tindak pidana sabu berupa pivet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, plastik klip bekas tempat sabu, sekrop sabu, korek gas dan seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu," terangnya. Ia menambahkan, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kamarnya dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (fai)
Usai Layani Pembeli, Pengedar Pil Koplo Klakah Ditangkap Polisi
Selasa 29-06-2021,22:00 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :