Surabaya, Memorandum - Olivia Sherline Witarno, notaris yang berkantor di Jalan Pasar Kembang, divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. Vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni selama 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yoes R Hartyoso menyatakan bahwa notaris berusia 63 tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu. " Mengadili menyatakan terdakwa Olivia Sherline Witarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ucap hakim Yoes saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (29/6). Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," katanya. Usai pembacaan vonis, JPU Darwis berkomentar untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu." Pikir-pikir yang mulia," tandas Darwis. Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. Dari aksi penipuan Rp 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. (mg5)
Notaris Olivia Divonis 14 Bulan, Terdakwa Pikir-pikir
Selasa 29-06-2021,20:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,21:21 WIB
Bos PT Pragita di Surabaya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Pelecehan Seksual
Senin 04-05-2026,18:32 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Begal Pendaki Wanita Bukit Premium Pasuruan
Senin 04-05-2026,18:49 WIB
Polres Situbondo Tangkap Perantara Sabu 9 Gram yang Mengaku Wartawan dan Anggota LSM
Senin 04-05-2026,18:12 WIB
Tipu Rekan Bisnis Rp 5,2 Miliar, Vera Mumek Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 2,5 Tahun Penjaran
Selasa 05-05-2026,09:17 WIB
Pemkot Madiun Tunda Proyek Jalan, Tunggu Penyesuaian Anggaran dan Regulasi
Terkini
Selasa 05-05-2026,16:24 WIB
Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Bhayangkara, Warga Senang
Selasa 05-05-2026,16:17 WIB
Warga Pulosari Surabaya Bergejolak, Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji Soal Tower
Selasa 05-05-2026,16:15 WIB
Avanza Tabrak Truk Pakan Ternak di Bangsalsari, Lima Orang Terluka
Selasa 05-05-2026,16:07 WIB
Komisi B DPRD Jember Endus Ada Anggaran Siluman APBD 2026
Selasa 05-05-2026,15:51 WIB