Surabaya, Memorandum - Olivia Sherline Witarno, notaris yang berkantor di Jalan Pasar Kembang, divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. Vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni selama 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yoes R Hartyoso menyatakan bahwa notaris berusia 63 tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu. " Mengadili menyatakan terdakwa Olivia Sherline Witarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ucap hakim Yoes saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (29/6). Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," katanya. Usai pembacaan vonis, JPU Darwis berkomentar untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu." Pikir-pikir yang mulia," tandas Darwis. Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. Dari aksi penipuan Rp 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. (mg5)
Notaris Olivia Divonis 14 Bulan, Terdakwa Pikir-pikir
Selasa 29-06-2021,20:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,14:57 WIB
Tertibkan 15 Bangunan di Aset Pemkot Surabaya, Satpol PP: Berdiri Tanpa Dasar Hukum Kami Tindak
Terkini
Selasa 13-10-2026,11:08 WIB
Jatanras Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 3 TKP
Selasa 13-10-2026,10:56 WIB
AKBP Fahrian Saleh Siregar Resmi Jabat Wakapolresta Sidoarjo
Selasa 13-10-2026,10:41 WIB
Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya
Selasa 13-10-2026,10:13 WIB
Aksi Sigap Bhabinkamtibmas Polsek Pitu, Bantu Ibu Hamil 9 Bulan Terjatuh ke Puskesmas
Selasa 13-10-2026,09:55 WIB