Surabaya, Memorandum - Olivia Sherline Witarno, notaris yang berkantor di Jalan Pasar Kembang, divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. Vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni selama 2 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yoes R Hartyoso menyatakan bahwa notaris berusia 63 tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu. " Mengadili menyatakan terdakwa Olivia Sherline Witarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ucap hakim Yoes saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (29/6). Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," katanya. Usai pembacaan vonis, JPU Darwis berkomentar untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu." Pikir-pikir yang mulia," tandas Darwis. Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. Dari aksi penipuan Rp 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. (mg5)
Notaris Olivia Divonis 14 Bulan, Terdakwa Pikir-pikir
Selasa 29-06-2021,20:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB