Buron Curas Pregolan Bunder Tumbang

Selasa 29-06-2021,19:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Pelarian  Kinan Subakthiar setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terhenti. Pemuda 20 tahun itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Senin (21/6)malam. Warga Jalan Keputran Kejambon Gang II itu resmi jadi buronan setelah melakukan aksi penodongan di Jalan Pregolan Bunder, oktober 2018 lalu. Saat melancarkan aksinya, Kinan tidak sendiri. Dia bersama dua temannya Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana. "Untuk dua tersangka lain sudah terlebih dulu diamankan dan saat ini menjalani hukuman setelah divonis bersalah. Mereka melakukan perampasan HP milik Syahrul Rohman Novanto saat di Jalan Pregolan," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, Selasa (29/6). Marji menjelaskan, aksi ketiga tersangka bermula sekitar pukul 15.47. Saat itu korban sedang nongkrong seorang diri di salah satu warung kopi sekitar lokasi. Saat korban asik mengoperasikan HP, muncul tiga tersangka yang berpura-pura mengamen. Tersangka lantas memaksa korban menyerahkan HP dengan sebilah senjata tajam jenis pisau. Karena tidak ada satu orang di sekitar lokasi, korban terpaksa merelakan HP nya dirampas oleh ketiga tersangka. Namun, hal itu bukan berarti korban hanya diam. "Korban yang tidak ingin HPnya dirampas sontak berteriak. Warga dan anggota yang kebetulan patroli kring di sekitar lokasi berhasil mengamankan tersangka Riko dan Ezar. Sementara untuk tersangka Kinan berhasil melarikan diri," tandas Marji. Dihadapan penyidik, tersangka Kinan mengaku setelah melarikan diri, dia menuju ke rumahnya. Dia mengemasi beberapa potong baju dan kabur ke Sidoarjo. Bermodal gitar, tersangka mengais rejeki dengan cara mengamen. Tidak hanya di Sidoarjo, tersangka juga tercatat pernah bersembunyi di rumah temannya di Pasuruan. Disana, tersangka juga menghidupi diri dengan mengamen. "Saya mengamen di kampung-kampung dan tempat ramai pak," aku tersangka.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait