Surabaya, memorandum.co.id - Nurul divonis selama 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur saat bertengkar dengan mantan istrinya Rusdiana. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt tahun 1951. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur hakim Dewa Ketut membacakan amar putusannya di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (29/6). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Adapun terkait putusan ini, baik JPU dan terdakwa menanggapinya dengan hal senada yaitu menerima." Terima pak hakim," ujar Nurul. Kasus ini bermula saat Nurul mendatangi saksi Rusdiana di Perumahan Rungkut Menanggal Harapan dengan tujuan akan mengurus pecah kartu keluarga. Saat bertemu saksi keduanya terlibat cekcok. Setelah cekcok, terdakwa kembali ke rumahnya. Namun tak berapa lama kemudia terdakwa kembali mendatangi saksi dengan membawa sebilah pisau dapur. Saat menuju rumah saksi pisau dapur tersebut disimpan di dalam keranjang sepeda angin miliknya. Sesampainya di rumah, Rusdiana kemudian terjadi pertengkaran kembali yang mengakibatkan saksi melarikan diri. Merasa tak aman, saksi lalu menghubungi Polsek Rungkut. Akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi Judha Wira Jonanta, SH. (mg5)
Bertengkar Bawa Pisau, Mantan Suami Divonis 10 Bulan
Selasa 29-06-2021,18:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB