Lumajang, memorandum.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus KA (39), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 01.00. Diketahui bahwa KA merupakan DPO pelaku kasus curat yang terjadi awal Januari lalu di rumah milik W (39) di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial KA ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang," ujar Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta. Shinta mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Januari lalu. Dalam aksinya pelaku dibantu oleh kedua temannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas. "Pelaku KA merupakan seorang residivis pencurian HP pada Tahun 1997 dan mendapatkan vonis di Lapas selama 15 bulan," katanya. Shinta menjelaskan, pelaku pencurian dengan cara membobol pintu dapur yang berada di samping rumah korban kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor dan dua buah HP. "Aksi pencurian dilakukan pada tengah malam saat seluruh penghuni rumah sedang tidur. Peristiwa pencurian itu baru diketahui saat korban terbangun sekitar pukul 03.30 WIB. Dia kaget setelah melihat ponsel dan sepeda motornya telah hilang dan mendapati pintu dapur yang berada di samping rumahnya sudah terbuka," terangnya. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah HP merek Vivo warna hitam, satu buah HP merek Samsung dan satu buah dosbook HP Vivo. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (fai)
Pelarian DPO Pelaku Curat Berakhir di Tangan Resmob
Senin 28-06-2021,22:07 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :