Diduga Aniaya Karyawati, Bos Karaoke Nine House Kitchen Alfresco Terancam 9 Tahun

Senin 28-06-2021,12:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Bos tempat hiburan malam & karaoke, Nine House Kitchen Alfresco berada di gedung The Nine Club & KTV, di kawasan Jl. Tangkukan Perahu, Kota Malang, Jefri (36), warga Bandulan, Kota Malang resmi tersangka dugaan penganiayaan. Ia terancam pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit DVR dan 1 buah payung. Selanjutnya, video recorder akan dibawa ke Labfor. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/06/2021). "Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka atas nama J. Pasal yang disangkakan, adalah 170 ayat 2. Dugaan kekerasan penganiayaan hingga mengakibatkan luka. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Budi Hemanto didampingi Walikota Malang, Drs H. Sutiaji saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mako Polresta Malang Kota, Senin (28/06/2021). Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka J alias Jefri, tersangka lain inisial MI (46) alias Mamat, warga Wagir, Kabupaten Malang, yang juga sebagai pegawai keamanan tempat hiburan tersebut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Mia Tri Sutanti (36), warga Lowokwaru, Kota Malang, yang juga karyawannya sendiri. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban, hingga keterangan dari ahli. Terima kasih juga kepada pak Walikota, karena hasil visum bisa dipercepat. Dirasa alat bukti sudah cukup, kami melakukan upaya paksa dengan mengamankan para tersangka," lanjut Kapolresta. Upaya paksa itu, lanjut Buher, sampaan Budi Hermanto, dengan mengamankan tersangka, di hari Jumat (25/06/2021). Diawali dengan tersangka Jepri pada pukul 15.30 dan dilanjutkan terlarang Mamat pada pukul 19.00 WIB. Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan, pihaknya mengantisipasi langkah Kapolresta Malang Kota bersama jajaranya. "Ini bukti Negara hadir. Karena Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, harus sadar hukum dan melek hukum. Sehingga, kalau ada permasalahan hukum, ya diserahkan ke penegak hukum," terangnya. Sebelumnya, korban yang bekerja di bagian purchasing itu mengaku dipukul ataupun ditendang di beberapa bagian tubuhnya oleh Bos nya. Sehingga, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Akibat luka yang diderita, korban harus menjalami pengobatan di rumah sakit. Tim kuasa hukum korban, Leo Permana menerangkan, jika korban tidak hanya satu orang. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan lian, dengan terlapor yang sama. "Ada juga pelapor lain, dengan terlapor gang sama," terang Leo.(edr)

Tags :
Kategori :

Terkait