Surabaya, memorandum.co.id - PPKM mikro di Surabaya kembali diberlakukan hingga 5 Juli 2021. Seluruh aktivitas dibatasi hingga pukul 20.00. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021.Paling tidak ada empat poin utama yang wajib diperhatikan dalam isi SE tersebut. Pertama, tentang aktivitas perniagaan yang dibatasi hingga pukul 20.00. Antara lain seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya. Kedua, bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya, wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Ada pun pada poin tiga dan empat menyebutkan sanksi bagi pelanggar. Pada poin ketiga mengatakan, pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada poin empat berbunyi, "Dalam hal ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan." "Besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu per orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta," jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. (mg3)
PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam
Minggu 27-06-2021,10:16 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :