Surabaya, memorandum.co.id - PPKM mikro di Surabaya kembali diberlakukan hingga 5 Juli 2021. Seluruh aktivitas dibatasi hingga pukul 20.00. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021.Paling tidak ada empat poin utama yang wajib diperhatikan dalam isi SE tersebut. Pertama, tentang aktivitas perniagaan yang dibatasi hingga pukul 20.00. Antara lain seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya. Kedua, bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya, wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Ada pun pada poin tiga dan empat menyebutkan sanksi bagi pelanggar. Pada poin ketiga mengatakan, pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada poin empat berbunyi, "Dalam hal ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan." "Besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu per orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta," jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. (mg3)
PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam
Minggu 27-06-2021,10:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,05:07 WIB
Literasi Keuangan Sejak Dini, Cara Generasi Muda Mengatur Uang dan Menabung
Terkini
Minggu 25-10-2026,01:24 WIB
Kebakaran Percetakan di Kedinding Lor Surabaya, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Sabtu 24-10-2026,23:59 WIB
Puluhan Kucing Tebar Pesona di Piala Rektor Prana Satwa Brawijaya
Sabtu 24-10-2026,23:27 WIB
Genjot Latihan Ekstra, Atlet Dayung Lamongan Siap Dulang Prestasi di POPDA XV Jatim 2026
Sabtu 24-10-2026,22:59 WIB
Pertamina Tambah Stok BBM di Jatim, Puluhan Juta Liter Disiapkan Bertahap
Sabtu 24-10-2026,22:37 WIB