Surabaya, memorandum.co.id - PPKM mikro di Surabaya kembali diberlakukan hingga 5 Juli 2021. Seluruh aktivitas dibatasi hingga pukul 20.00. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021.Paling tidak ada empat poin utama yang wajib diperhatikan dalam isi SE tersebut. Pertama, tentang aktivitas perniagaan yang dibatasi hingga pukul 20.00. Antara lain seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya. Kedua, bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya, wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Ada pun pada poin tiga dan empat menyebutkan sanksi bagi pelanggar. Pada poin ketiga mengatakan, pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada poin empat berbunyi, "Dalam hal ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan." "Besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu per orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta," jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. (mg3)
PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam
Minggu 27-06-2021,10:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,08:32 WIB
Bapemperda DPRD Jombang Matangkan Raperda Desa, Kesejahteraan BPD Jadi Sorotan
Selasa 22-09-2026,14:07 WIB
Dua Pencuri Motor Tertangkap, Satu Tewas Usai Ditabrak Suami Korban Di Ranuyoso
Selasa 22-09-2026,08:35 WIB
Puluhan Kali Beraksi, Maling Motor Asal Bangkalan Diringkus Polsek Rungkut
Selasa 22-09-2026,16:34 WIB
Dengarkan Pedagang Pasar Tanjung, Bupati Jember Bentuk Satgas Gabungan
Selasa 22-09-2026,16:28 WIB
KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Perusahaan Pastikan Sesuai Standar
Terkini
Rabu 23-09-2026,07:59 WIB
Polri Perkuat Tata Kelola melalui Buku Police Governance
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:44 WIB
Hyundai Basuki Rahmat Hadirkan Stargazer Cartenz dengan Penawaran Spesial
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:31 WIB