SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut pembunuh Ester Lilik Wahyuni, bos laundry selama 20 tahun penjara, Selasa (23/7). Jaksa menganggap bahwa Muhammad Ari dan Syaiful Rijal, dua mantan karyawan korban tersebut melakukan pembunuhan berencana. Sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU Yusuf. Hal yang memberatkan terdakwa, tambah Yusuf, bahwa kematian korban membuat keluarganya menderita secara dalam dan berkepanjangan. "Perbuatan tersangka dilakukan secara sadis," pungkas Yusuf. Atas tuntutan jaksa, kedua tersangka keberatan. Pengacara terdakwa, Baharudin menyatakan, terdakwa dari awal tidak berniat membunuh korban. "Sama sekali unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi. Dari awal tidak ada niat perencanaan pembunuhan. Niatnya hanya memukul," jelas Baharudin. Seperti diberitakan, Ari dan Rijal membunuh Ester pada 14 Januari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Gang 15. Keduanya merasa dendam karena saat itu Ester memecat dan mengusirnya. Mereka lalu memukul dan mencekik Ester hingga tewas. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil uang Rp 2,4 juta dari tas korban. Selanjutnya, mayat korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke mobil lalu dibuang di tong sampah dan dibuang di samping pergudangan Maspion di daerah Romokali. (fer/tyo)
Pembunuh Bos Laundry Dituntut 20 Tahun
Selasa 23-07-2019,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:17 WIB
Menjaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,07:08 WIB
Manchester United Dapat Kabar Baik: Lisandro Martinez dan Dorgu Kembali, Siap Hadapi Leeds
Selasa 07-04-2026,06:59 WIB