SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut pembunuh Ester Lilik Wahyuni, bos laundry selama 20 tahun penjara, Selasa (23/7). Jaksa menganggap bahwa Muhammad Ari dan Syaiful Rijal, dua mantan karyawan korban tersebut melakukan pembunuhan berencana. Sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU Yusuf. Hal yang memberatkan terdakwa, tambah Yusuf, bahwa kematian korban membuat keluarganya menderita secara dalam dan berkepanjangan. "Perbuatan tersangka dilakukan secara sadis," pungkas Yusuf. Atas tuntutan jaksa, kedua tersangka keberatan. Pengacara terdakwa, Baharudin menyatakan, terdakwa dari awal tidak berniat membunuh korban. "Sama sekali unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi. Dari awal tidak ada niat perencanaan pembunuhan. Niatnya hanya memukul," jelas Baharudin. Seperti diberitakan, Ari dan Rijal membunuh Ester pada 14 Januari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Gang 15. Keduanya merasa dendam karena saat itu Ester memecat dan mengusirnya. Mereka lalu memukul dan mencekik Ester hingga tewas. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil uang Rp 2,4 juta dari tas korban. Selanjutnya, mayat korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke mobil lalu dibuang di tong sampah dan dibuang di samping pergudangan Maspion di daerah Romokali. (fer/tyo)
Pembunuh Bos Laundry Dituntut 20 Tahun
Selasa 23-07-2019,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB