SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut pembunuh Ester Lilik Wahyuni, bos laundry selama 20 tahun penjara, Selasa (23/7). Jaksa menganggap bahwa Muhammad Ari dan Syaiful Rijal, dua mantan karyawan korban tersebut melakukan pembunuhan berencana. Sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU Yusuf. Hal yang memberatkan terdakwa, tambah Yusuf, bahwa kematian korban membuat keluarganya menderita secara dalam dan berkepanjangan. "Perbuatan tersangka dilakukan secara sadis," pungkas Yusuf. Atas tuntutan jaksa, kedua tersangka keberatan. Pengacara terdakwa, Baharudin menyatakan, terdakwa dari awal tidak berniat membunuh korban. "Sama sekali unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi. Dari awal tidak ada niat perencanaan pembunuhan. Niatnya hanya memukul," jelas Baharudin. Seperti diberitakan, Ari dan Rijal membunuh Ester pada 14 Januari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Gang 15. Keduanya merasa dendam karena saat itu Ester memecat dan mengusirnya. Mereka lalu memukul dan mencekik Ester hingga tewas. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil uang Rp 2,4 juta dari tas korban. Selanjutnya, mayat korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke mobil lalu dibuang di tong sampah dan dibuang di samping pergudangan Maspion di daerah Romokali. (fer/tyo)
Pembunuh Bos Laundry Dituntut 20 Tahun
Selasa 23-07-2019,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Terkini
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Jumat 27-12-2024,19:16 WIB
Jelang Akhir Pekan, Polres Lumajang Intensifkan Patroli ke Toko Emas
Jumat 27-12-2024,18:53 WIB
Kapolres Probolinggo Kota Cek Pos Pengamanan Nataru 2024
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB