SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut pembunuh Ester Lilik Wahyuni, bos laundry selama 20 tahun penjara, Selasa (23/7). Jaksa menganggap bahwa Muhammad Ari dan Syaiful Rijal, dua mantan karyawan korban tersebut melakukan pembunuhan berencana. Sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU Yusuf. Hal yang memberatkan terdakwa, tambah Yusuf, bahwa kematian korban membuat keluarganya menderita secara dalam dan berkepanjangan. "Perbuatan tersangka dilakukan secara sadis," pungkas Yusuf. Atas tuntutan jaksa, kedua tersangka keberatan. Pengacara terdakwa, Baharudin menyatakan, terdakwa dari awal tidak berniat membunuh korban. "Sama sekali unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi. Dari awal tidak ada niat perencanaan pembunuhan. Niatnya hanya memukul," jelas Baharudin. Seperti diberitakan, Ari dan Rijal membunuh Ester pada 14 Januari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Gang 15. Keduanya merasa dendam karena saat itu Ester memecat dan mengusirnya. Mereka lalu memukul dan mencekik Ester hingga tewas. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil uang Rp 2,4 juta dari tas korban. Selanjutnya, mayat korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke mobil lalu dibuang di tong sampah dan dibuang di samping pergudangan Maspion di daerah Romokali. (fer/tyo)
Pembunuh Bos Laundry Dituntut 20 Tahun
Selasa 23-07-2019,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,13:00 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ponpes Bandar Kidul, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Kamis 06-08-2026,13:30 WIB
Perkuat Sinergi, ATR/BPN Tulungagung Gandeng Pemdes Bendilwungu Matangkan Pelaksanaan PTSL 2026
Kamis 06-08-2026,18:52 WIB
Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas
Terkini
Jumat 07-08-2026,11:23 WIB
Semarak Kemerdekaan, Grand Inna Tunjungan Surabaya Hadirkan Pasar Legi hingga Promo Spesial
Jumat 07-08-2026,11:10 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (1): 11 Saksi Dihadirkan, Pemilik Butik Ulfa Akui Amel Pernah Dapat Proyek
Jumat 07-08-2026,11:04 WIB
Kasus Jual Beli Stan, Oknum Pengurus SWK Tambak Wedi Sesali Perbuatan dan Kembalikan Uang Pedagang
Jumat 07-08-2026,11:02 WIB
Sinergi Polisi dan Petani, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Jagung Pulut Ketan Ungu
Jumat 07-08-2026,10:59 WIB