Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri terus memburu para pengedar narkoba. Kesekian kalinya, petugas berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MB alias Kuntet (30), warga Dusun Jatirejo, Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya pada Senin (14/06/2021) karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dan pil LL.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar Lartono, Senin (21/06/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Budi, ditemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan pil jenis LL dan diakui milik pelaku.
"Di hadapan petugas, pelaku juga mengakui telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin" sambung Budi Lartono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, pipet kaca berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,97 gram, Bong, korek api gas, 150 butir pil jenis LL dalam plastik klip dan sebuah HP merk Oppo warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" pungkas Kasubag Humas.(Mis)