Tilap Uang Jualan Berlian Miliaran Rupiah, Dituntut 3 Tahun

Senin 21-06-2021,14:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Salikin dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida. Pengerajin cincin Jalan Kayoon itu dinyatakan bersalah menggelapkan uang hasil penjualan dua buah cincin berlian jenis Emerald bernilai Rp 1,5 miliar milik Jimmy Widjaja dan Farhad Djailani senilai Rp 285 juta. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salikin dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Farida, Senin (21/6). Adapun pertimbang JPU dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yqng meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh JPU. Atas putusan ini, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Marper. "Alasan saya minta keringanan karena sebagai tulang punggung keluarga, Pak Hakim," pinta terdakwa. Modusnya, berawal pada 15 Juni 2019, Salikin mendatangi Jimmy Widjaja dan Farhad Djailani di Jl. Taman Wisata Kayoon Stand 29 D, E, F Surabaya. Kedatangannya tersebut bermaksud menawarkan bahwa ada orang yang membutuhkan atau mencari perhiasan. Kemudian, Jimmy menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis Emerald 8,87 karat seharga Rp 800 juta dan 10,03 karat Rp 700 juta miliknya. Lalu Jimmy memberikan nota titip jual perhiasan jenis Emerald tersebut pada 15 Juni 2019 kepada terdakwa di toko milik Frahad Djailani dengan total harga Rp 1,5 miliar. Namun setelah diserahkan kepada Salikan, ia tidak menyerahkan uang hasil penjualan perhiasan yang dititipkan oleh Jimmy. Setelah ditagih oleh korban Jimmy, pada 18 Agustus 2019, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang penjualan 2 (dua) cincin batu permata tersebut. "Namun sampai jatuh tempo 18 Oktober 2019, terdakwa tidak memenuhi isi dari surat pernyataan tersebut," bunyi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim. Sedangakan terkait Farhad Djailani, pada 2 September 2020 ia menitip jualkan perhiasan kepada Salika berupa, 1 kalung bentuk tetes dengan berat 23, 07 gram (emas berlian) , 1 gelang model bulat, berat 24,25 gram (emas berlian), 1 gelang model markuis, berat 29, 26 gram (emas berlian), 1 cincin blue safire plus memo GRI , 10 karat berlian tabur, 1 biji batu yellow safire berat 11,37 karat dengan total harga Rp 285 juta. "Waktu itu saya titip jualkan ke terdakwa, saya ada bukti titip jualnya ke dia," kata Farhad saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yanh diketuai Marper Pandiyangan di ruang Sari 3, PN Surabaya, Rabu (2/6). Farhad menjelaskan, ia percaya saja menitipkan barang berharga tersebut karena Salikan adalah sebagai pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Selain itu terdakwa juga mengatakan ada pembeli yang mau mencari cincin batu permata."Karena saya tahu dia itu yang biasa buat ring cincin di situ. Dan anak buahnya waktu saya tanyakan memang benar adanya," jelasnya. Karena tak kunjung mendapatkan kabar, Farhad kemudian menagih barangnya kembali. Namun pada 22 September 2020 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang atau barang yang sudah dibawa oleh terdakwa paling lama dikembalikan pada tanggal 6 Oktober 2020. "Namun sampai jatuh tempo tanggal yang sudah disepakati tersebut, terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak pernah datang untuk memenuhi apa yang sudah dijanjikan," terang Farhad. Belakangan diketahui oleh para korban, jika barang-barang berharga milik mereka sudah dijual semua oleh terdakwa dengan harga yang sangat murah dan tidak sesuai dengan nota titip jual. Parahnya, uang hasil penjualan semua barang perhiasan tersebut laku terjual hanya seharga Rp 850 juta. Dan uang hasil penjualan perhiasan tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yang tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait