Layanan Adminduk Gratis, RT/RW Dilarang Kaitkan dengan Iuran Kampung
Surat Edaran Wali Kota Surabaya mengatur mekanisme persetujuan iuran warga oleh lurah.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran kampung. Dalam dua bulan terakhir, Pemkot juga menerima 87 pengaduan terkait iuran warga melalui Hotline Lapor Cak Eri, Jumat 17 Juli 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan ketentuan mengenai iuran warga telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," katanya.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah di Kota Surabaya Miliki Hotline Aduan Warga
Menurut Eddy, aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran memenuhi asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun persoalan hukum.
"Jadi di Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu disebutkan bahwa untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan dan penerangan atau sarana umum," ujarnya.
Ia menjelaskan besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah untuk mendapatkan persetujuan.
"Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak," jelasnya.
Eddy menegaskan, kesepakatan warga baru berlaku setelah memperoleh persetujuan lurah.
"Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila laporan musyawarah disampaikan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.
"Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui," paparnya.
Selain mengingatkan bahwa warga hanya berkewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan, Eddy juga meminta pengurus RT dan RW menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana iuran agar penggunaannya diketahui seluruh warga.
"Itu sebagai bentuk transparansi sehingga warga tahu semua keuangan kita digunakan untuk apa. Dan itu merupakan hak warga ketika mereka membayar iuran," katanya.
Sumber:






