Berkas Perkara Pengacara Aniaya ART P21

Rabu 16-06-2021,20:06 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Firdaus Fairus (54), bersiap menjalani sidang perdana dalam waktu dekat ini. Sebab, berkas perkara wanita yang berprofesi pengacara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Warga Jalan Manyar Tirtomoyo itu dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART), Elok Anggraeni Setyawati (45). Tak hanya dianiaya, selama bekerja kepada tersangka, Elok hanya menerima gaji sekali saja. Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menuturkan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21). " Sudah P21 (lengkap)," tutur Farriman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (16/6/2021). Tambah Farriman, usai dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan berkas perkara beserta tersangkanya (tahap 2) oleh penyidik Polrestabes Surabaya." Dalam waktu dekat kita akan (P21) tahap dua," imbuhnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan korbab Elok Anggareni Setyawati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Di hadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh korban. Korban mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak Agustus, Elok Anggraeni Setyawati mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait