Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan pemerasan yang kerap menyasar tamu hotel kelas melati. Dua tersangka terduga pelaku pemerasan digelandang ke Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) lalu, yakni M. Abdullah (50), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang bersama M. Erwin (35), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Keduanya adalah pimpinan dan wartawan sebuah media online. Kedua tersangka ditangkap di jalan timur lapangan Jenggawah, tepatnya di depan masjid pinggir lapangan Dusun Krajan, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember saat menerima uang pemerasan dari korban. Informasi yang berhasil dihimpun memorandum.co.id, aksi pemerasan kedua oknum wartawan dan direktur media online ini bermula saat keduanya mengikuti salah satu tamu hotel di Kecamatan Ajung Jember sampai di rumahnya. Oleh kedua pelaku, tamu hotel yang kemudian menjadi korban pemerasan ini dituding telah melakukan perselingkuhan. Jika tidak ingin diberitakan, korban disuruh menyediakan uang sebesar Rp 17 juta. Lantaran korban tak memiliki uang sebanyak itu, pelaku disanggupi uang sebesar Rp 3 juta. “Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar tiga juta rupiah, kemudian oleh korban diberi panjer alias uang awal sebesar satu juta rupiah dan sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya. Merasa jadi korban pemerasan, korban yang diketahui bernama EY ini pun melapor ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku. “Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang dua juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian," bebernya. Informasi lain menyebutkan jika pelaku tidak hanya berdua dalam menjalankan aksinya, namun ada dua pelaku lain yang ikut menikmati uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Erwin dan Abdullah. Mereka berinisial T dan G. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 2 juta, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil jenis Escudo yang dijadikan sarana aksi kejahatan kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Adi Wiguna membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum wartawan di Jember. “Iya benar, dan masih dalam pengembangan serta pengejaran pelaku yang lain, dalam waktu dekat akan segera kami rilis,” ujar Komang.(edy)
Polres Jember Tangkap Oknum Wartawan Saat Peras Tamu Hotel
Rabu 16-06-2021,10:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,20:49 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (5): Ketukan Palu dan Rumah yang Kehilangan Suara
Sabtu 13-06-2026,07:41 WIB
Atasi Masalah Banjir, Proyek Pengurugan Tahap 2 Makam Kebraon Gg 5 Mulai Terealisasi
Jumat 12-06-2026,17:46 WIB
BPK Temukan Pengelolaan Jaminan Tambang, ESDM Jatim Lakukan Pencocokan Data
Jumat 12-06-2026,18:21 WIB
DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Manfaat Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
Terkini
Sabtu 13-06-2026,16:43 WIB
Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Lapas Arjasa Gelar Kerja Bakti Blok Hunian
Sabtu 13-06-2026,16:15 WIB
BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang yang Solid
Sabtu 13-06-2026,15:55 WIB
Sinergi Polsek Jatiroto dan Warga, Dorong Capaian Swasembada Pangan
Sabtu 13-06-2026,15:46 WIB
Soroti Kasus Kekerasan Anak, DPRD Surabaya Minta Implementasi Nyata Perda Perlindungan Anak
Sabtu 13-06-2026,15:24 WIB