Surabaya, memorandum - Notaris Olivia Sherline Wiratno dituntut selama 2 tahun penjara. Ia dinyatakan melakukan penipuan terhadap Hendra Thiemailattu. Selanjutnya, Olivia berencana mengajukan pembelaaan melalui penasihat hukumnya, Anut Pranajaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai terdakwa Olivia telah teebukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. " Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olivia Sherline Wiratno dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Darwis saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (15/6). Dalam pertimbangan tuntutannya, yang memberatkan, perbuatan Olivia dinilai telah merugikan korban Hendra Thiemailattu serta berbelit-belit selama persidangan. "Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korban, tidak pernah dihukum dan terdakwa telah lanjut usia," kata Darwis. Atas tuntutan ini, Anut Pranajaya menanggapinya dengan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya." Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Anut. Untuk diketahui, awalnya tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman. Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa, jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris. Saksi Hendra membayar dengan cek senilai Rp 14.5 miliar dan diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu. Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga Rp 25 miliar. Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar. Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah dilokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar. Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di - wilayah Pakal luas 10,260 M2, - wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-. Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno, SHM tersebut sertifikat seluruhnya telah di balik nama ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.- Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke polisi. (mg5)
Notaris Olivia Dituntut 2 Tahun Penjara, Kenapa?
Selasa 15-06-2021,18:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas DC M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,14:28 WIB
Enam Hari Terkendala Cuaca Buruk, Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik Kawal 247 Penumpang KM E.B 6F
Kamis 30-07-2026,14:23 WIB
Mantan Lurah Tambak Wedi Sebut Pengurus Paguyuban Dipanggil Polisi Soal Jual Beli Stan SWK
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Wamenkes: Kota Malang Role Model Nasional Penanganan TBC
Kamis 30-07-2026,14:17 WIB