Karyawan Delta Plaza Gasak HP dan Uang Dagangan

Selasa 15-06-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus Dimas Ismawan (30), warga Menganti Gresik di daerah Tandes. Penangkapan dilakukan polisi setelah pria tersebut terlibat pencurian HP dagangan dan uang Rp 1 juta di laci di tempatnya bekerja di Toko HP di Delta Plaza. Usai mencuri HP,  tersangka tidak pernah nongol lagi di tempat kerjanya. Bosnya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng pada bulan September 2020. "Tersangka baru ditangkap kemarin setelah lama buron," kata Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Selasa (15/6). Akibat perbuatannya, kini Dimas bukan hanya dipecat dari tempatnya bekerja, melainkan  mendekam di tahanan Mapolsek Genteng. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait