Surabaya, memorandum.co.id - Abdussamad, jaksa gadungan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Tatas, Senin (14/6/2021). "Mengadili, menyatakan terdakwa Abdussamad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Tatas. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan yaitu 3 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu. Diketahui Abdussamad menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap layaknya jaksa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa. Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di kemenkumham. Dandi lalu melakukan transfer Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CASN di lingkungan kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CASN seperti janji terdakwa. Terdakwa Abdussamad ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di hotel. Dia juga mengemplang uang tagihan hotel sebesar Rp 27 juta. (mg-5/fer)
Jaksa Gadungan Dibui 2 Tahun Penjara
Senin 14-06-2021,19:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kasus Korupsi Pokkir Pagu Rp 335 Miliar
Kamis 23-04-2026,15:18 WIB
Big Match Liga 1 Malam Ini, Malut vs Persebaya: Bangkit atau Makin Terpuruk
Kamis 23-04-2026,13:30 WIB
Kode Redeem Terbaru Sailor Piece April 2026, Berikut Cara Klaimnya!
Kamis 23-04-2026,07:16 WIB
Oriental Spa Surabaya: Tarif Rp455 Ribu Bonus Mandi Susu dan Nikmati Sensasi 'Petik Mangga'
Kamis 23-04-2026,10:29 WIB
Kios Buah Laweyan Jadi Bukti Nyata Program MBG: Berdayakan Petani Lokal, Angkat Ekonomi Warga
Terkini
Kamis 23-04-2026,23:02 WIB
UTBK Disabilitas di Unesa Gunakan Teknologi Audio
Kamis 23-04-2026,22:56 WIB
Tersangka Penganiayaan Janda Surabaya Ditangkap, Begini Tampangnya
Kamis 23-04-2026,22:44 WIB
Perceraian Tinggi Lamongan Dorong MoU Lintas Sektor
Kamis 23-04-2026,22:37 WIB
Bupati Mojokerto Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran
Kamis 23-04-2026,21:49 WIB