Surabaya, memorandum.co.id - Abdussamad, jaksa gadungan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Tatas, Senin (14/6/2021). "Mengadili, menyatakan terdakwa Abdussamad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Tatas. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan yaitu 3 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu. Diketahui Abdussamad menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap layaknya jaksa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa. Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di kemenkumham. Dandi lalu melakukan transfer Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CASN di lingkungan kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CASN seperti janji terdakwa. Terdakwa Abdussamad ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di hotel. Dia juga mengemplang uang tagihan hotel sebesar Rp 27 juta. (mg-5/fer)
Jaksa Gadungan Dibui 2 Tahun Penjara
Senin 14-06-2021,19:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Selasa 13-10-2026,02:10 WIB
Buku Fisik Masih Diminati di Era Digital, Ini Manfaat dan Keunggulannya
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Terkini
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Rehabilitasi Pesisir, TPS Siapkan 15.000 Bibit Mangrove
Selasa 13-10-2026,15:15 WIB
Kasus Arisan Meow Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Polda Jatim: Proses Penyidikan
Selasa 13-10-2026,15:12 WIB
Sidak ke Lapangan, Komisi B DPRD Tulungagung Temukan KDKMP dengan Omzet Rp2 Juta Perhari
Selasa 13-10-2026,15:08 WIB
Kepala Bakorwil Malang Paparkan Fondasi Malang Raya Megapolitan
Selasa 13-10-2026,15:03 WIB