Surabaya, memorandum.co.id - Abdussamad, jaksa gadungan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Tatas, Senin (14/6/2021). "Mengadili, menyatakan terdakwa Abdussamad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Tatas. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan yaitu 3 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu. Diketahui Abdussamad menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap layaknya jaksa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa. Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di kemenkumham. Dandi lalu melakukan transfer Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CASN di lingkungan kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CASN seperti janji terdakwa. Terdakwa Abdussamad ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di hotel. Dia juga mengemplang uang tagihan hotel sebesar Rp 27 juta. (mg-5/fer)
Jaksa Gadungan Dibui 2 Tahun Penjara
Senin 14-06-2021,19:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB