SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi oleh Tatang Istiawan Witjaksono, jurnalis senior yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek. Ditegaskan Kajati Jatim Sunarta, bahwa semua penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek. "Tetap di Trenggalek (Kejari Trenggalek, red)," ujar Sunarta kepada Memorandum, Sabtu (20/7). Lanjut Sunarta, pihaknya tidak akan menarik kasus ini di kejati. Disinggung jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, Sunarta menegaskan bahwa itu kewenangan jaksa di Trenggalek. "Semua tergantung jaksa Kejari Trenggalek," pungkas Sunarta. Diketahui, Tatang ditahan di rutan setelah sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr Soedomo, Trenggalek, dan telah dinyatakan sehat. Tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek. Tatang yang saat itu juga sebagai pemilik PT Surabaya Sore ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 7,3 miliar. (fer/tyo)
Kajati: Penyidikan Diserahkan Kejari
Sabtu 20-07-2019,16:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,08:58 WIB
ASN Bangkalan Tewas, Pelaku Diduga Tinggal di Dampit Malang
Terkini
Rabu 08-07-2026,22:37 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Sidak SWK Tambak Wedi, Usut Dugaan Pungli Rp3 Juta
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,22:24 WIB
CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin, Diberi Tenggat Dua Bulan
Rabu 08-07-2026,22:21 WIB
Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, Dua Kepala Sekolah Digugat ke Pengadilan
Rabu 08-07-2026,22:17 WIB