Dua Budak Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Jumat 11-06-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pengapnya tahanan tidak membuat Farid Tirtana (29), warga Jalan Keputih Tegal jera. Sebab pemuda ini baru saja kelar menjalani masa hukuman akibat terjerat penyalahgunaan narkoba dan kembali terjerumus di dunia hitam. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo di Jalan Kedung Cowek karena kedapatan membawa dua poket sabu-sabu dengan berat tota 0,66 gram. Kali ini ia mengajak temannya Sugiono (23) warga Jalan Keputih Tegal. Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap ketika anggotanya mendapat informasi ada dua pemuda yang baru saja transaksi narkoba. Unit Reskrim Polsek Asemrowo menuju ke lokasi dan mencari ciri-ciri pemuda yang diinformasikan tersebut. "Anggota mengantongi ciri-ciri tersangka dan mengejarnya di Jalan Kedung Cowek," kata Hari, Jumat (11/6). Oleh polisi kedua tersangka langsung dihentikan dan dipinggirkan. Lantaran panik, Farid yang membawa dua poket sabu tersebut membuang barang bukti tak jauh dari lokasinya. Awalnya polisi tidak menemukan sabu itu, hingga ditemukan ada dua poket di sampingnya. "Kami amankan tersangka saat itu, mereka akhirnya mengakui jika itu sabu miliknya," jelasnya. Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 300 ribu. Mereka baru saja beli dan hendak pulang ke rumah untuk dinikmati bersama. "Sabu ini kami beli di Jalan Kunti pada seorang bandar yang dipanggil cak," kata tersangka Farid. Hasil interogasi, Farid ini baru saja bebas lima bulan lalu dan kembali menggunakan sabu. "Saya baru bebas dan kembali mengkonsumsi sabu," ujarnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait