Tepergok, Maling Pukul dan Ancam Korban Pakai Pisau

Kamis 10-06-2021,18:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Arif Sugiarto alias Amik didakwa melakukan pencurian dan kekerasan di rumah Mujas Sjaroh. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kini harus di dudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono menghadirkan Mujas Sjaroh sebagai saksi. Saat di ruang sidang Cakra, Sjaroh bersaksi mengenai kejadian yang menimpanya pada Senin (29/3/2021) di rumahnya Jalan Margorejo. Sekitar pukul 03.00, mendengar suara aneh di dalam rumahnya. Merasa janggal, Sjaroh mencoba memeriksanya. “Saya coba cek di kamar, tiba-tiba ada terdakwa lalu dia memukuli saya. Karena takut saya teriak minta tolong,” kata Sjaroh kepada majelis hakim. Mendengar teriakan minta tolong saksi korban, Arif pun panik. Lantas Sjaroh memukuli dan membekap mulutnya hingga lemas. Sjaroh juga mengaku juga ditodong dengan pisau dapur. “Saya diancam supaya tidak teriak. Dia juga mengancam saka mengambil sepeda listrik di rumah. Saya bilang jangan diambil,” tutur Sjaroh. Sjaroh juga mengaku kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga desanya di Nganjuk. Setelah melakukan aksi tersebut terdakwa kabur lewat pintu depan rumah Sjaroh dan berhasil menggondol uang tunai Rp 500 ribu. Ketika JPU melakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku setelah melakukan aksi pencurian, dirinya kabur ke Nganjuk. Akan tetapi pelariannya saat itu sia-sia setelah dilaporkan oleh Sjaroh. Tim anti bandit (TAB) Polsek Wonocolo berhasil meringkusnya di Nganjuk. “Saya kenal pak dengan korban. Saya khilaf pak,” ujar terdakwa. Selanjutnya majelis hakim I Ketut Tirta meminta Jaksa agar persidangan tuntutan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang ditutup, agenda tuntutan tunda minggu depan,” kata Ketut. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait