Demi Penuhi Fantasi, Tarif Rp 500 Ribu

Jumat 19-07-2019,10:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Pernah menjadi guru, tidak membuat perilaku Agus Kusbiantoro semakin baik. Pria 44 tahun yang dulu mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya ini, malah menyediakan layanan mesum dan menggelar pesta seks di vila Salsa, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Hingga akhirnya apa yang dilakukan Agus berbuah pahit. Saat asyik melakukan pesta seks bersama enam pelanggannya, mendadak digerebek anggota Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kejadian pada Minggu (14/7) sekitar pukul 00.30, kontan saja membuat Agus dan enam peserta pesta seks kelabakan dan kaget. Tak mampu mengelak semua pasangan ini langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Sementara, kasus ini dapat terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan pada Jumat (12/7) ada sebuah vila digunakan sebagai lokasi pesta seks oleh sejumlah orang. Selanjutnya, Sabtu (13/7) anggota Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin AKP Muhammad Aldi Sulaiman melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah memastikan semuanya benar dan lokasinya tepat, petugas langsung melakukan penggerebekan. “Minggu (14/7) anggota kami menggerebek sebuah kamar di lantai dua dan mendapati empat orang pria dan tiga wanita sedang melakukan pesta seks,” kata Aldi, Kamis (18/7). Aldi menambahkan, setelah dilakukan penggerebekan petugas langsung membawa tujuh orang tersebut beserta barang buktinya mapolda guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu buah HP merek asus, tiga buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam laki-laki, serta sebuah kondom yang belum digunakan. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Agus ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, satu orang yakni Agus Kusbiantoro, warga Sambikerep ditetapkan sebagai tersangka karena menawarkan atau mengadakan pesta seks dengan mengundang keenam orang,” papar Aldi. Lanjut Aldi, tersangka ini mengundang keenam orang tersebut melalui jejaring media sosial twitter. Dia menawarkan pesta seks dengan membayar tarif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. “Setiap orang yang hadir di pesta seks itu dikenai tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Dari tujuh orang yang kita amankan, terdapat satu pasutri, satu pasangan statusnya pacaran yakni Agus dengan pacarnya. Dua pria dan satu wanita berhubungan intim secara bergantian,” kata Aldi. Masih kata Aldi, Agus akan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Mengadakan atau Memudahkan Cabul dengan Orang Lain dan atau Mengambil Keuntungan dari Pelacuran Perempuan. “Mantan guru ini akan diancam dengan pasal tersebut, sedangkan enam orang lain masih kita jadikan saksi dalam perkara ini,” pungkas Aldi. Pengakuan Agus Kusbiantoro, dia menawarkan pesta seks tersebut melalui twitter sejak Mei demi memenuhi fantasinya. “Saya menawarkan twitter, jika ada yang pesan dan tidak ada pasangannya maka akan saya sediakan dengan tarif Rp 700 ribu. Hal ini saya lakukan demi memenuhi fantasi saya,” terang Kusbiantoro di mapolda. (x-3/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait