Malang, memorandum.co.id - Restoran cepat saji Mc Donald's (McD) di Jalan Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diberi surat pernyataan (SP) dari Satpol PP Pemkot Malang, Rabu (9/6/2021). Surat pernyataan itu diberlakukan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Yaitu menimbulkan kerumunan karena melebihi kapasitas dan tanpa physical distancing. SP tersebut dilakukan selama jangka waktu satu minggu, sejak dimulai dan berlaku. "Iya, hari ini kami melakukan pemantauan di empat titik lokasi McD. Salah satunya, di McD Jalan Tumenggung Suryo ini. Kami memberikan surat pernyataan kepada manajemen atas pelanggaran prokes untuk tidak mengulanginya lagi," terang Anton, Kepala Seksi Operasi, Satpol PP Pemkot Malang di lokasi. Ia menambahkan, setelah adanya SP itu, pihaknya akan terus memantau agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih ada. Masyarakat termasuk pengusaha makanan, juga harus tetap melakukan 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan hingga mengurangi mobilitas. Apalagi, saat ini di McD sedang melaksanakan promo hingga sebulan. Sehingga, terjadi antrean pembeli yang cukup banyak melalui aplikasi online. Dari informasi yang diperoleh mencapai sekitar 700-an pembeli. "Surat peringatan itu, berlaku selama seminggu. Jadi selanjutnya kami melakukan pemantauan. Kalau ada pelanggaran lagi, bisa ke surat teguran. Namun kali ini masih surat pernyataan dulu. Mengingat, dari informasi manajemen McD, promo ini berlangsung sebulan," lanjut Anton. Selain satpol PP, aparat penegak hukum (APH) lain yang juga hadir dari TNI melalui babinsa, anggota Polsek Blimbing serta dinas kesehatan. Tiba di lokasi, para aparat dari penegak hukum langsung memberikan imbauan dan arahan agar para konsumen menjaga jarak. "Kami sudah meminta manajemen, untuk mulai besok diatur dan dibatasi. Sehingga tidak melebihi kapasitas. Kami juga mengimbau, agar tidak sampai berdesakan. Mengingat, pandemi Covid-19 belum berlalu," pungkasnya. Sementara itu, pihak manajemen melalui manajer McD di Jalan R Tumenggung Suryo, Barkah enggan memberikan tanggapan saat ditemui. "Saya tidak punya wewenang untuk itu (tanggapan). Silakan langsung ke website-nya saja," katanya. (edr/fer)
Satpol PP Berikan SP Resto Cepat Saji yang Melanggar Prokes
Rabu 09-06-2021,20:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Terkini
Rabu 07-10-2026,09:55 WIB
Mobil Rp120 Juta Dijual Murah Rp19 Juta, Grace Febrina Dituntut 2,5 Tahun di PN Surabaya
Rabu 07-10-2026,09:51 WIB
Satgas PKH Kembalikan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara
Rabu 07-10-2026,09:31 WIB
Kapolres Mojokerto Perkuat Sinergi Ulama, Gandeng Ponpes Amanatul Ummah Jaga Kamtibmas
Rabu 07-10-2026,09:18 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Krian Bersama PMK Padamkan Kebakaran Rumput Liar di Watugolong Sidoarjo
Rabu 07-10-2026,09:10 WIB