Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan menangkap satu tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan lainnya. Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Paur Subbag Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka dalam kasus ini bernama Boby Bintang Renandhi (19), asal Kelurahan Kenayan Kota, Tulungagung. "Yang bersangkutan ditangkap petugas ketika di jalan umum pinggir sungai masuk Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru," terangnya, Selasa (8/6/2021). Nenny menjelaskan, ketika ditangkap tersangka tidak dapat mengelak. Apalagi saat digeledah, terbukti juga membawa pil dobel L. "Untuk barang buktinya ada 99 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu unit motor," ujarnya. (mad/fer)
Terlibat Jaringan Narkoba, Pemuda Kenayan Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,19:59 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :