Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan menangkap satu tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan lainnya. Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Paur Subbag Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka dalam kasus ini bernama Boby Bintang Renandhi (19), asal Kelurahan Kenayan Kota, Tulungagung. "Yang bersangkutan ditangkap petugas ketika di jalan umum pinggir sungai masuk Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru," terangnya, Selasa (8/6/2021). Nenny menjelaskan, ketika ditangkap tersangka tidak dapat mengelak. Apalagi saat digeledah, terbukti juga membawa pil dobel L. "Untuk barang buktinya ada 99 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu unit motor," ujarnya. (mad/fer)
Terlibat Jaringan Narkoba, Pemuda Kenayan Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,19:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,14:44 WIB
Niat Mendahului Berujung Petaka, Pengendara Motor Asal Ambulu Tewas di Jember
Senin 23-02-2026,11:10 WIB
Nekat Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Kota Surabaya Disegel
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB