Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan menangkap satu tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan lainnya. Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Paur Subbag Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka dalam kasus ini bernama Boby Bintang Renandhi (19), asal Kelurahan Kenayan Kota, Tulungagung. "Yang bersangkutan ditangkap petugas ketika di jalan umum pinggir sungai masuk Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru," terangnya, Selasa (8/6/2021). Nenny menjelaskan, ketika ditangkap tersangka tidak dapat mengelak. Apalagi saat digeledah, terbukti juga membawa pil dobel L. "Untuk barang buktinya ada 99 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu unit motor," ujarnya. (mad/fer)
Terlibat Jaringan Narkoba, Pemuda Kenayan Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,19:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB