Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan menangkap satu tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan lainnya. Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Paur Subbag Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka dalam kasus ini bernama Boby Bintang Renandhi (19), asal Kelurahan Kenayan Kota, Tulungagung. "Yang bersangkutan ditangkap petugas ketika di jalan umum pinggir sungai masuk Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru," terangnya, Selasa (8/6/2021). Nenny menjelaskan, ketika ditangkap tersangka tidak dapat mengelak. Apalagi saat digeledah, terbukti juga membawa pil dobel L. "Untuk barang buktinya ada 99 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu unit motor," ujarnya. (mad/fer)
Terlibat Jaringan Narkoba, Pemuda Kenayan Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,19:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,19:27 WIB
Mutasi Pejabat Lamongan, 60 Eselon III dan IV Bergeser
Jumat 18-09-2026,20:56 WIB
Sidang Suap Bea Cukai Jakarta, Ahmad Dedi Bantah Pernah Jadi Staf Khusus BIN dan Menko Polkam
Jumat 18-09-2026,18:18 WIB
KPK Temukan Plang Penyitaan Aset Kasus Korupsi Hibah Jatim Diduga Dirusak dan Dibakar
Jumat 18-09-2026,20:24 WIB
PMI Situbondo Perkuat Aksi Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
Jumat 18-09-2026,14:47 WIB
Satlantas Polres Jember Gercep Amankan Tumpahan Oli di Simpang Empat Mastrip, Siaga Lindungi Pengendara
Terkini
Sabtu 19-09-2026,12:56 WIB
Jaga Kesehatan Jantung, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Bergerak dan Ikuti Skrining
Sabtu 19-09-2026,12:43 WIB
Open Tournament Taekwondo Piala Panglima TNI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Atlet Berprestasi
Sabtu 19-09-2026,12:35 WIB
Resmi Dikukuhkan, Pokja Wartawan Lamongan Siap Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Sabtu 19-09-2026,12:09 WIB