Sidoarjo, Memorandum.co.id - Berakhir sudah pelarian enam tersangka pengeroyokan anggota TNI AL di Bungurasih Waru, Sidoarjo. Mereka berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2 di berbagai tempat. Tersangka yang pertama ditangkap yaitu UNH (21) di sekitaran Bungurasih. Setelah melakukan pengembangan terhadap UNH, akhirnya menyusul penangkapan MRTR (22) ditangkap di Terminal Bungurasih, FCP (23) ditangkap di sekitar Terminal Bungurasih, dan YMK (23) ditangkap di tempat kerjanya daerah Deltasari Sidoarjo. Sedangkan dua tersangka, yakni NMDP (21) ditangkap di Jombang, dan RA (18) ditangkap di Blega, Bangkalan. Keberhasilan penangkapan enam tersangka yang sempat melarikan diri pascapengeroyokan ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/6). “Semua tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan TNI. Ada dua tersangka yang berada di luar wilayah Sidoarjo yaitu inisial D yang ditangkap di Jombang dan inisial U ditangkap di Madura," ujar Pamen Polri yang dalam waktu dekat bakal menjabat Dirlantas Polda Bengkulu ini. Sebelumnya, pascakejadian, Polisi dan Intel TNI telah menangkap empat tersangka lainnya, kemudian berlanjut penangkapan enam tersangka lainnya. Sehingga seluruh pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Bungurasih telah ditangkap. Kesepuluh tersangka kini menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(is/jok)
10 Preman Bungurasih Pengeroyok TNI Digulung
Selasa 08-06-2021,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,19:15 WIB
Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Senin 23-02-2026,18:43 WIB
DPRD Surabaya Warning RHU dan Resto Jual Minhol Selama Ramadan
Senin 23-02-2026,19:19 WIB
Freddy Desak Pemprov Jatim Lepas Aset Jalan Pandugo Surabaya Demi Pelebaran
Terkini
Selasa 24-02-2026,16:17 WIB
Perempuan Muda Pasuruan Edarkan Narkoba, Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
Selasa 24-02-2026,16:00 WIB
Pemkab Tulungagung Siapkan Lima Bus Balik Gratis Lebaran Tahun Ini
Selasa 24-02-2026,15:56 WIB
Tak Kantongi Izin, Proyek Pengurukan di Winongan Dihentikan Paksa
Selasa 24-02-2026,15:52 WIB
Masuk Daftar Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima Manfaat BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
Selasa 24-02-2026,15:47 WIB