Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Heryanto untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya harus berakhir di penjara. Pria 38 tahun itu disergap angota unit Reskrim Polsek Rungkut saat melintas di Jalan Donorejo, akhir Mei lalu. Dari tangan warga Jalan Kenjeran itu, petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,47 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk proses penyidikan. Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya terduga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu. "Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Donorejo Gang IV. Selanjutnya, yang bersangkuta kami bawa untuk proses pengembangan," kata Djoko.(fdn)
Hendak Nyabu, Warga Kenjeran Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Wali Kota Wahyu Hidayat Lepas Keberangkatan 7 Kloter Jamaah Haji Kota Malang
Jumat 24-04-2026,07:03 WIB
Cedera Hamstring, Lamine Yamal Absen Hingga Akhir Musim Barcelona tapi Siap Tampil di Piala Dunia
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:13 WIB
Truk Tertimpa Pohon Tumbang di Pantura Situbondo, Arus Lalin Sempat Macet
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB