Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Heryanto untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya harus berakhir di penjara. Pria 38 tahun itu disergap angota unit Reskrim Polsek Rungkut saat melintas di Jalan Donorejo, akhir Mei lalu. Dari tangan warga Jalan Kenjeran itu, petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,47 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk proses penyidikan. Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya terduga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu. "Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Donorejo Gang IV. Selanjutnya, yang bersangkuta kami bawa untuk proses pengembangan," kata Djoko.(fdn)
Hendak Nyabu, Warga Kenjeran Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,07:56 WIB
Buntut Pembacokan Valet Ambyar, 10 Ribu Massa PSHT Siap Geruduk Markas DC dan Polrestabes Surabaya
Kamis 30-07-2026,06:34 WIB
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pengelolaan Sampah dan Penguatan Ekonomi Jadi Prioritas Pemkot Madiun
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB
Polresta Sidoarjo Launching Gebyar Pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 Hari
Kamis 30-07-2026,07:21 WIB
Selama Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, Santri PP Bahrul Ulum Jombang Belajar Daring
Terkini
Kamis 30-07-2026,21:28 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Wonoayu Gembleng Calon Paskibra Lumajang 2026
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Dalam Genggaman, Tavares Fokus Recovery
Kamis 30-07-2026,21:12 WIB