Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Heryanto untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya harus berakhir di penjara. Pria 38 tahun itu disergap angota unit Reskrim Polsek Rungkut saat melintas di Jalan Donorejo, akhir Mei lalu. Dari tangan warga Jalan Kenjeran itu, petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,47 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk proses penyidikan. Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya terduga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu. "Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Donorejo Gang IV. Selanjutnya, yang bersangkuta kami bawa untuk proses pengembangan," kata Djoko.(fdn)
Hendak Nyabu, Warga Kenjeran Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Terkini
Selasa 13-10-2026,15:03 WIB
Respons Cepat Satlantas Polres Jember Atasi Pohon Tumbang di Jalur Gumitir, Arus Lalin Segera Normal
Selasa 13-10-2026,15:00 WIB
Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik Tingkat Jatim
Selasa 13-10-2026,14:53 WIB
DPRD Surabaya Kawal Penyaluran Bopda untuk 117 Ponpes
Selasa 13-10-2026,14:26 WIB
Polrestabes Surabaya Periksa Intensif Pelaku Pembunuhan Putat Jaya Surabaya
Selasa 13-10-2026,14:19 WIB