Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Heryanto untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya harus berakhir di penjara. Pria 38 tahun itu disergap angota unit Reskrim Polsek Rungkut saat melintas di Jalan Donorejo, akhir Mei lalu. Dari tangan warga Jalan Kenjeran itu, petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,47 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk proses penyidikan. Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya terduga pelaku yang membawa narkoba jenis sabu. "Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Donorejo Gang IV. Selanjutnya, yang bersangkuta kami bawa untuk proses pengembangan," kata Djoko.(fdn)
Hendak Nyabu, Warga Kenjeran Ditangkap Polisi
Selasa 08-06-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:17 WIB
Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron
Kamis 25-06-2026,18:30 WIB
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Berdalih Khilaf Usai Cabuli Atlet di Bawah Umur
Kamis 25-06-2026,20:56 WIB
Lansia Asal Wates Ditemukan Meninggal di Perkebunan Ketami, Polisi Pastikan karena Sakit
Terkini
Jumat 26-06-2026,18:09 WIB
Polri Mutasi 1.121 Pamen dan Pati, Komitmen Perkuat Organisasi hingga Pelosok Daerah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,17:49 WIB
Lamongan Berduka, Ribuan Jemaah Antar KH Abdul Aziz Khoiri ke Persemayaman Terakhir
Jumat 26-06-2026,17:42 WIB
Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Vonis Kasus SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung
Jumat 26-06-2026,17:36 WIB