Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri mengamankan dua pengedar pil dobel L. Mereka adalah Ahmad Arianto (24) buruh tani asal Desa Tegalan, dan Edi Suyanto kuli batu asal Desa Sumberejo. Keduanya dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. "Kemudian kam menyelidiki. Hasilnya kami amankan dua orang di rumah kontrakan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," ujarnya, Senin (7/6/2021). Pihaknya menyita 136 pil dobel L, HP,. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri."Tersangka kita kenakan dengan undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara" tuturnya. (mis)
Polres Kediri Amankan 2 Pengedar Pil LL
Senin 07-06-2021,17:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,13:59 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Material Paving TPA Winongo Sudah Terpasang Tapi Belum Lunas
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Terkini
Kamis 23-07-2026,07:36 WIB
Kapolri Apresiasi Bazar Bhayangkari Nusantara 2026, Dukung Penguatan UMKM Nasional
Kamis 23-07-2026,07:05 WIB
Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Perkuat Sinergitas Bersama Kejari
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,06:36 WIB
Dongkrak Ekonomi Warga, Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kaliboto
Kamis 23-07-2026,06:24 WIB