Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri mengamankan dua pengedar pil dobel L. Mereka adalah Ahmad Arianto (24) buruh tani asal Desa Tegalan, dan Edi Suyanto kuli batu asal Desa Sumberejo. Keduanya dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. "Kemudian kam menyelidiki. Hasilnya kami amankan dua orang di rumah kontrakan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," ujarnya, Senin (7/6/2021). Pihaknya menyita 136 pil dobel L, HP,. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri."Tersangka kita kenakan dengan undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara" tuturnya. (mis)
Polres Kediri Amankan 2 Pengedar Pil LL
Senin 07-06-2021,17:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,07:23 WIB
Polsek Purwosari Polres Bojonegoro Beri Imbauan Bahaya Judi Online
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,06:00 WIB
Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Bos Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditahan
Kamis 02-01-2025,06:37 WIB
KPU Ngawi Pastikan Pelantikan Bupati Terpilih Digelar 10 Februari 2025
Terkini
Kamis 02-01-2025,23:38 WIB
29 Sapi di Kabupaten Madiun Suspek PMK, 2 Mati
Kamis 02-01-2025,23:33 WIB
Setahun, 116 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Madiun
Kamis 02-01-2025,23:27 WIB
10.000 Vaksin PMK di Ngawi Kedaluwarsa
Kamis 02-01-2025,23:21 WIB
Komisi II DPRD Ngawi Dukung Anggaran Pengadaan Vaksin PMK Sapi
Kamis 02-01-2025,23:14 WIB