Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri mengamankan dua pengedar pil dobel L. Mereka adalah Ahmad Arianto (24) buruh tani asal Desa Tegalan, dan Edi Suyanto kuli batu asal Desa Sumberejo. Keduanya dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. "Kemudian kam menyelidiki. Hasilnya kami amankan dua orang di rumah kontrakan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," ujarnya, Senin (7/6/2021). Pihaknya menyita 136 pil dobel L, HP,. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri."Tersangka kita kenakan dengan undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara" tuturnya. (mis)
Polres Kediri Amankan 2 Pengedar Pil LL
Senin 07-06-2021,17:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,12:53 WIB
Bupati Tulungagung Serahkan 17 Ton Beras Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang
Rabu 14-01-2026,12:35 WIB
Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Khofifah Optimistis Cetak Pemimpin Unggul
Rabu 14-01-2026,12:24 WIB
Benahi Atap Kos-kosan di Banyu Urip, Tukang Asal Probolinggo Tersengat Listrik hingga Pingsan
Rabu 14-01-2026,12:20 WIB
Menteri Nusron Ajak Pegawai Komitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Rabu 14-01-2026,11:50 WIB