SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Tambaksari meringkus dua pria yang usai membeli narkoba jenis sabu yang melintas di kawasan Pogot. Mereka yakni Iwan Syahroni (30), warga Jalan Donorejo IV, dan Slamet Handoko (33), warga Jalan Setro Baru Utara IX. Dari tangan tersangka disita satu poket berisi sabu 0,28 gram yang kini dijadikan sebagai barang bukti. Kedua tersangka mengaku, baru saja membeli barang haram tersebut. "Sebelum berhasil meringkus, sempat terjadi kehar-kejaran antara anggota kami dan dua tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan. Selanjutnya, kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Mapolsek Tambaksari. Sementara itu, guna pengembangan ke jaringan atas, petugas kini meminta keterangan terhadap dua tersangka. "Mereka mengaku mendapat barang tersebut di kawasan Surabaya Utara," pungkas Didik.(fdn/tyo)
Dua Tukang Cat Gagal Isap Sabu
Rabu 17-07-2019,15:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Terkini
Rabu 18-03-2026,14:18 WIB
Kado Lebaran dari Gubernur Khofifah: Naik Trans Jatim Gratis Dua Hari!
Rabu 18-03-2026,14:15 WIB
Polda Jatim Berikan Tips Jitu Hindari Aksi Kejahatan Saat Rumah Ditinggal Mudik
Rabu 18-03-2026,14:12 WIB
Wakapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Rest Area KM 575A Ngawi
Rabu 18-03-2026,14:08 WIB
Kasus Dugaan Asusila di Good Padel Berakhir Damai, Manajemen Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi
Rabu 18-03-2026,14:05 WIB