Tunggu Pelanggan, Residivis Sabu Diringkus

Minggu 06-06-2021,20:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Pengapnya ruang tahanan tidak membuat pria berinisial WSH jera. Setelah menghirup udara segar pada 2020, warga Desa Kepuharjo, Lumajang, itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan karena mengedarkan sabu. Pemuda 25 tahun itu disergap saat menunggu pembeli di Jalan Semeru, Sabtu (5/6/2021) sore. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tiga poket berisi sabu. Jika ditotal, kristal haram itu memiliki berat kurang lebih 1,02 gram. Oleh tersangka, sabu tersebut disimpan dalam dompet emas yang kemudian disembunyikan dalam tas pinggang. "Kami juga amankan HP, motor yang digunakan sebagai sarana serta seperangkat peralatan isap sabu," kata Kasatreskoba AKP Ernowo, Minggu (6/6/2021) petang. Ernowo memaparkan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik jual beli sabu di kawasan Jalan Semeru. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di pinggir jalan. "Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus atau perkara sama, penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2016. Dia telah menjalani hukuman berupa kurungan selama empat tahun di LP Kelas II B Lumajang," pungkas dia. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait