Sidoarjo, Memorandum.co.id - Sie Propam Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014, Jumat (4/6/2021), di ruang besuk nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo. Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada Bag, Sat, Sie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo. Disampaikan Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, AKP Darmadi, Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar Darmadi. Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo, AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat di implementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti.(is/bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Tahanan dan Barang Bukti
Jumat 04-06-2021,13:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Selasa 12-05-2026,18:51 WIB
Gus Fawait Lantik PJ Sekda Baru untuk Percepat Pembangunan Jember
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Terkini
Rabu 13-05-2026,17:21 WIB
Forum Reboan Kemendagri, Wali Kota Kediri Paparkan Tantangan Pembangunan
Rabu 13-05-2026,17:14 WIB
Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Residivis Narkoba
Rabu 13-05-2026,17:06 WIB
PN Surabaya Tolak Eksepsi Samuel Ardi Kristanto dalam Kasus Pengusiran Nenek
Rabu 13-05-2026,17:01 WIB