SURABAYA - Setelah diperiksa 6 jam oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (16/7) sore. Penetapan tersangka legislator Partai Gerindra ini setelah penyidik menemukan adanya dua atau lebih alat bukti dari tersangka sebelumnya. Mereka yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya. "Modusnya, D ini menampung sebanyak 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,"ujar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Lanjutnya, tersangka akan menghuni Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya," lanjut dia. (fer/tyo)
Diperiksa 6 jam, Darmawan Ditahan
Selasa 16-07-2019,19:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Terkini
Jumat 27-12-2024,18:10 WIB
Penuh Semangat, Bhayangkari Ranting Sawahan Kunjungi Pospam Berikan Sentuhan Hangat
Jumat 27-12-2024,16:25 WIB
Pospam Simokerto Meriah, Bhayangkari Beri Kejutan Spesial
Jumat 27-12-2024,16:06 WIB
BNNK Tulungagung Pamer Capaian Kinerja Selama 2024
Jumat 27-12-2024,15:50 WIB
Balita Babatan Wiyung yang Terseret Arus Saluran Air Ditemukan Tak Bernyawa
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB