SURABAYA - Setelah diperiksa 6 jam oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (16/7) sore. Penetapan tersangka legislator Partai Gerindra ini setelah penyidik menemukan adanya dua atau lebih alat bukti dari tersangka sebelumnya. Mereka yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya. "Modusnya, D ini menampung sebanyak 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,"ujar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Lanjutnya, tersangka akan menghuni Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya," lanjut dia. (fer/tyo)
Diperiksa 6 jam, Darmawan Ditahan
Selasa 16-07-2019,19:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Sabtu 20-12-2025,19:02 WIB
Polsek Buduran Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Judi Online di Desa Dukuh Tengah
Sabtu 20-12-2025,18:44 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Bangunan Jaya Abadi di Jalan Mastrip Pare Kediri
Terkini
Minggu 21-12-2025,15:22 WIB
Dongkrak PAD, Setoran Dividen BUMD Surabaya Tembus Rp204,6 Miliar
Minggu 21-12-2025,15:16 WIB
Gagal Raih Kemenangan, Pelatih Shin Sang-gyu Tetap Apresiasi Pemain Persebaya
Minggu 21-12-2025,15:12 WIB
Dilanda Hujan Lebat, Longsor Timpa Rumah Warga di Pulau Bawean
Minggu 21-12-2025,14:47 WIB
Arena Judi Sabung Ayam Dusun Garit Dibongkar Polisi
Minggu 21-12-2025,14:42 WIB