Diperiksa 6 jam, Darmawan Ditahan

Selasa 16-07-2019,19:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Setelah diperiksa 6 jam oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (16/7) sore. Penetapan tersangka legislator Partai Gerindra ini setelah penyidik menemukan adanya dua atau lebih alat bukti dari tersangka sebelumnya. Mereka yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya. "Modusnya, D ini menampung sebanyak 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,"ujar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Lanjutnya, tersangka akan menghuni Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya," lanjut dia. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait