SURABAYA - Setelah diperiksa 6 jam oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (16/7) sore. Penetapan tersangka legislator Partai Gerindra ini setelah penyidik menemukan adanya dua atau lebih alat bukti dari tersangka sebelumnya. Mereka yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya. "Modusnya, D ini menampung sebanyak 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,"ujar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Lanjutnya, tersangka akan menghuni Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya," lanjut dia. (fer/tyo)
Diperiksa 6 jam, Darmawan Ditahan
Selasa 16-07-2019,19:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Senin 07-09-2026,22:44 WIB
BMKG Pastikan Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Terdeteksi di 4 Bandara
Senin 07-09-2026,18:04 WIB
Pengeroyokan di Kedungdoro Surabaya, 3 Anggota Gangster Diciduk Tim Jogoboyo
Selasa 08-09-2026,01:31 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Senin 07-09-2026,21:10 WIB
7 Calon Anggota BPD Mojoagung Terpilih untuk Periode 2026-2034
Terkini
Selasa 08-09-2026,17:24 WIB
Jatim Lawan Kekeringan dengan Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Turun di 11 Titik
Selasa 08-09-2026,17:17 WIB
Kades Kawisrejo Dibui, Diduga Gelapkan Dana CSR Rp 45 Juta di Pasuruan
Selasa 08-09-2026,17:10 WIB
Gempar Jatim Geruduk DPRD Surabaya, Desak PAM Surya Sembada Turunkan Tarif Air
Selasa 08-09-2026,17:01 WIB
Selundupkan Sabu dalam Masakan ke Lapas, Pembesuk Napi Kasus Cukai Rokok Ilegal Ditangkap
Selasa 08-09-2026,16:49 WIB