Surabaya, memorandum.co.id - Arif Trilaksana (24), oknum petugas Jasa Marga yang didakwa memakai ganja dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Ia dinyatakan bersalah karena kedapatan menguasai ganja seberat 1, 2 gram yang dibeli via online. Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta, bila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. JPU pengganti, Nurhayati, saat membacakan surat tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum," tutur JPU Nurhayati, Kamis (3/6/2021). Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk mengurangi ketergantungan narkotika. Akan tetapi, surat berwana kuning dari dokter yang dia jadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal 2020. Tepatnya Januari, Arif membeli ganja melalui daring hingga akhirnya pada Desember 2020 dia diamankan petugas Polrestabes Surabaya. “Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui daring, Senin (24/5/2021). Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di tol Gempol, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. (mg-5/fer)
Oknum Jasa Marga Pakai Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 03-06-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,14:46 WIB
Warga Patemon Jember Demo, Protes Keras Kebijakan Ganti Camat Ganti Pj Kades
Senin 09-02-2026,13:09 WIB
Aksi Koboi Tabrak Lari Tulungagung Seret Becak Motor 15 KM, Pelaku Babak Belur Dimassa
Senin 09-02-2026,14:23 WIB
Aliansi LSM-Ormas Dirikan Posko di Depan DPRD Sidoarjo, Siapkan Demo Besar Desak Bupati dan Wabup Rukun
Senin 09-02-2026,16:11 WIB
Rajut Silaturahmi dan Spiritual, Majelis Taklim Pasmanbaya 1-9 Peringati Isra Mikraj di Masjid Nuruzzaman
Senin 09-02-2026,14:31 WIB
Trauma Mendalam! Hanya 6 Siswa Berani Masuk Sekolah Usai Insiden Geledah Pakaian oleh Guru di Jember
Terkini
Selasa 10-02-2026,12:28 WIB
Jalur Jember-Banyuwangi Tergenang Luapan Drainase, Kapolsek Glenmore Turun Langsung Urai Kemacetan
Selasa 10-02-2026,12:23 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Lidah Kulon Jadi Magnet Siswa PAUD Kenanga
Selasa 10-02-2026,11:21 WIB
Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Selasa 10-02-2026,11:15 WIB
Kawal Aspirasi Warga, Kapolsek Simokerto Hadiri Musrenbang 2027 di ITC Mall
Selasa 10-02-2026,11:10 WIB