Surabaya, memorandum.co.id - Arif Trilaksana (24), oknum petugas Jasa Marga yang didakwa memakai ganja dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Ia dinyatakan bersalah karena kedapatan menguasai ganja seberat 1, 2 gram yang dibeli via online. Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta, bila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. JPU pengganti, Nurhayati, saat membacakan surat tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum," tutur JPU Nurhayati, Kamis (3/6/2021). Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk mengurangi ketergantungan narkotika. Akan tetapi, surat berwana kuning dari dokter yang dia jadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal 2020. Tepatnya Januari, Arif membeli ganja melalui daring hingga akhirnya pada Desember 2020 dia diamankan petugas Polrestabes Surabaya. “Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui daring, Senin (24/5/2021). Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di tol Gempol, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. (mg-5/fer)
Oknum Jasa Marga Pakai Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 03-06-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB