Peras Korban Puluhan Juta, Tukang Pukul Dituntut 8 Bulan Penjara

Kamis 03-06-2021,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Bernadus Jhonatan Lawa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar Amin selama 8 bulan penjara. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu menyatakan, terdakwa bersalah melakukan pemerasan terhadap korban Herman sebesar Rp 20 juta. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bernadus Jhonatan Lawa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara," ucap JPU Yusuf saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (3/6). JPU menyatakan Bernadus telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU. Adapun pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan, hal yamg memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, korban mengalami kerugian serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, ada perdamaian serta tidak pernah dihukum," imbuhnya. Atas tuntutan JPU, Bernadus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permohonan terdakwa ditanggapi JPU dengan tetap pada tuntutan."Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," tutur JPU. Untuk diketahui, terdakwa bersama Simon (DPO) mengancam korban Herman akan melakukan penganiayaan. Ancaman tersebut disampaikan bersama surat yang diberikan Mister X kepadanya. Kemudian terdakwa melobby korban, bahwa ia tidak akan menganiaya asal diberi uang sebesar Rp 20 juta. Karena ketakutan, korban memberikan uang tersebut.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait