Gagalkan Pembobolan Rp 13,8 Miliar

Selasa 16-07-2019,12:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Pembobolan  rekening Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kembali terulang, Senin (15/7). Untuk kali kedua, Kejati Jatim melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menggagalkan pembobolan miliaran rupiah oleh pihak YKP melalui rekening yang diblokir. Sebelumnya, kejati menggagalkan Rp 30,2 miliar hingga akhirnya menyurati semua bank untuk memblokir terhadap semua rekening YKP dan PT YeKePe. Kali ini, deposito senilai Rp 13,8 miliar di 13 rekening bank swasta Cabang Pemuda Surabaya milik PT YeKaPe nyaris dicairkan. Untung upaya pencairan itu digagalkan dan segera menghubungi bank terkait  agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT YeKaPe. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan kejadian tersebut. Kejati kaget mendapat pemberitahuan PPATK. Kejati juga merasa geram dengan usaha yang dilakukan YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir tersebut. "Kami sudah mengingatkan pihak bank, apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT YeKaPe yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan,” tegas dia. Menurut mantan Kajari Surabaya ini, kejaksaan tidak segan-segan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu money laundry (pencucian uang) atau tindak pidana korupsi. “Kami sudah mengingatkan pihak bank. Jika ditemukan maka pimpinan bank akan kami jerat dengan pidana membantu money laundry," pungkas Didik. Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Jatim nyaris kecolongan terkait pencairan deposito YKP dan PT YeKaPe di salah satu bank di Surabaya senilai Rp 30,2 miliar dari rekening bank yang lolos diblokir. Pasca kejadian itu, kejati langsung memblokir semua rekening dengan mengirim surat ke seluruh bank yang ada di Surabaya. (fer/be)

Tags :
Kategori :

Terkait