Lumajang, memorandum.co.id - Tanggal 31 Mei kemarin diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day (WNTD). Perayaan ini bertujuan untuk menarik perhatian publik mengenai dampak buruk kebiasaan merokok terhadap kesehatan. Hari Tanpa Tembakau Sedunia adalah salah satu dari banyak hari peringatan yang ditandai oleh organisasi kesehatan dunia, WHO, terkait dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya merupakan hak asasi setiap manusia. Salah satu cara untuk melindunginya yakni melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pakar hukum dan HAM Universitas Lumajang sekaligus pengurus Forum Lumajang Sehat, Irma S. Lawado mengatakan, dibutuhkan waktu yang lama dalam penyusunan Perda tersebut dikarenakan banyak faktor, apalagi menyusun kebijakan yang menyangkut aktivitas masyarakat yang memang sangat sulit dikendalikan. "Dari 2011 itu sudah mulai diinisiasi kemudian Tahun 2014 mulai disusun naskah akademik dan penyempurnaan naskah akademik yang melibatkan FLS. Baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Lumajang pada Tahun 2019, setelah itu baru dilakukan sosialisasi-sosialisasi tentang Perda ini," ungkap Irma, kemarin. Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik Perda tersebut, ia menyampaikan bahwa penetapan perda ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meskipun dalam penyusunannya sempat mendapat tentangan dari beberapa pihak. "Seiring berjalannya waktu walaupun lama akhirnya Perda ini bisa diterima, karena inti dari perda ini untuk menjaga semua warga masyarakat dari aktivitas merokok dan juga untuk pengendalian rokok," ujarnya. Irma mengaku dirinya sangat prihatin karena saat ini banyak perokok anak. Mereka menjadi sasaran empuk bagi industri rokok karena rentan terbawa pengaruh oleh lingkungannya dan masih ingin coba-coba. Menurutnya, kerentanan itu juga bisa dari faktor keteladanan perilaku dari keluarga dirumah dan lingkungan sekitar sehingga mudah dicontoh oleh anak-anak. "Anak muda dekat dengan industri musik dimana kita tahu disana rokok sangat bebas masuk. Itu yang kemudian membuat peningkatan perokok pemula itu sangat signifikan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialisasi tentang bahaya rokok secara terus menerus," ungkapnya. Irma menuturkan jika dirinya sangat salut dengan tema HTTS tahun ini yakni commit to quit atau berkomitmen untuk berhenti, jadi kalau tidak ada komitmen akan sangat susah untuk menghentikannya karena memang menghentikan aktivitas merokok itu tidak mudah. "Harapannya bukan hanya pada momentum peringatan di hari-hari tertentu saja berhenti merokok, tapi di keseharian juga komit untuk berani mengatakan bahwa rokok itu berbahaya," pungkasnya. (fai)
Peringatan HTTS, Pakar Hukum dan HAM: Zero Tolerance To Smoke
Selasa 01-06-2021,09:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-01-2026,18:50 WIB
Pemkot Rombak 69 Pejabat, 7 Kepala OPD Baru Dilantik: Wali Kota Eri Ancam Copot yang Rapornya di Bawah 80
Jumat 02-01-2026,18:10 WIB
Dugaan Skandal Rp 1,5 Miliar Guncang Madiun: Pejabat Dalihkan Uang Arisan, Ada Apa?
Jumat 02-01-2026,10:17 WIB
Polres Gresik Selamatkan Wisatawan Tersesat di Hutan Pulau Bawean
Jumat 02-01-2026,14:12 WIB
Kejati Jatim Bantah Tangkap Kasi Intelijen Kejari Madiun Terkait Dugaan Pemerasan Kades
Jumat 02-01-2026,08:55 WIB
Gemerlap Glamvaganza di Aston Gresik Sambut 2026 dengan Kemewahan dan Kebersamaan
Terkini
Sabtu 03-01-2026,06:05 WIB
Manfaatkan Libur Nataru, Masyarakat Dapatkan Layanan Cepat Ambil Sertipikat
Jumat 02-01-2026,22:44 WIB
UMM Bekali Tendik Jelang Purna Tugas Melalui Pelatihan Persiapan Pensiun
Jumat 02-01-2026,20:31 WIB
Tasyakuran Awal Tahun dan Penyerahan Mobmas di Pesantren, Kapolsek Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
Jumat 02-01-2026,19:34 WIB
Chrysant Luxury Land Luncurkan Cluster New Year, New Home di Lamongan
Jumat 02-01-2026,19:31 WIB