Sumenep, memorandum.co.id - Meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Rubaru, Polres Sumenep, perketat pengawasan masyarakat yang akan melaksanakan hajatan atau resepsi pernikahan. Sejumlah pengawasan maupun himbauan mematuhi protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan anggota bhabinkamtibmas, kanit intelkam dan kanit sabhara Polsek Rubaru kepada masyarakat desa binaannya yang berencana melaksanakan hajatan. Tujuannya untuk memastikan setiap masyarakat melaksanakan jahatan menerapkan prokes yang ditetapkan pemerintah setempat. Salah satunya, para tamu undangan atau jemaah termasuk panitia penyelenggara harus memakai masker. "Menyediakan sarana tempat cuci tangan dan sabun cair serta selalu jaga jarak atau physical distancing," kata Iptu Suparjiyo, kapolsek Rubaru, Minggu (30/5/2021). Dan meminta setiap hajatan yang dilaksanakan tidak mengundang orang banyak. Sebab sampai saat sekarang penularan virus masih terjadi. Maka dari itu sejumlah pengawasan tetap dilakukan. Salah satunya, membuatkan surat pernyataan bermaterai agar mematuhi dan menerapkan prokes jika diketahui melanggar ketentuan tentunya akan proses sesuai peraturan yang berlaku serta akan dilakukan pembubaran. "Ini merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dimasa pandemi wabah Covid-19."ujarnya (uri/ziz)
Polsek Rubaru Perketat Pengawasan Hajatan
Minggu 30-05-2021,14:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,07:31 WIB
Penajatim Resmi Meluncur, Media Siber Baru Berkualitas dan Berintegritas
Rabu 04-03-2026,15:28 WIB
Menu Apem dan Kacang Viral, 3 Satuan Pelayanan Gizi di Jember Dibekukan Badan Gizi Nasional
Terkini
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Tur Amerika Membara! Wrexham Tantang Liverpool di Yankee Stadium
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB
Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Rabu 04-03-2026,22:09 WIB
Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya
Rabu 04-03-2026,22:03 WIB