Tulungagung, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap penyalahguna narkoba. Kali ini tiga tersangka. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Pertama adalah Dadang Dwi Handoko (25), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, ditangkap polisi di wilayah Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru. Selanjutnya yaitu Nanang Arif Sutanto (35), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang dan Devis Setiawan (29), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel. Keduanya ditangkap polisi di pinggir jalan raya Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. Dikatakan oleh Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, ketiganya tidak bisa mengelak ketika ditangkap. "Karena dari ketiga tersangka ini polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya, Sabtu (29/5). Nenny menjelaskan, dari tersangka Dadang diamankan barang bukti satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1.19 gram, sebuah alat bong dan handphone. Sedangkan dari tersangka Nanang dan Davis, polisi menemukan dua poket sabu seberat 0.27 gram dan 0.33 gram, dua buah pipet kaca berisi sisa sabu 1.31 gram, sebuah bong, korek api, handphone, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. "Ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Nenny. Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mad)
Tiga Budak Sabu Tulungagung Dijebloskan Bui
Sabtu 29-05-2021,20:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,14:44 WIB
Niat Mendahului Berujung Petaka, Pengendara Motor Asal Ambulu Tewas di Jember
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,15:32 WIB
Ironis, Anak Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Edarkan Sabu Seberat 72 Gram
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Terkini
Selasa 24-02-2026,11:14 WIB
Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Tambang Emas Rp25,8 Triliun di Surabaya, Lia: Ini Bukti Negara Tidak Main-mai
Selasa 24-02-2026,10:53 WIB
Bhabinkamtibmas Rungkut Kidul Sosialisasi Call Center 110 di Pasar Paing
Selasa 24-02-2026,10:47 WIB
Wujudkan Jatim Cerdas, Dindik Perkuat Pemerataan dan Inovasi Pendidikan Berdampak
Selasa 24-02-2026,10:34 WIB
Cukup Saya WNI, Anak Jangan? Memahami Batas Pilihan Kewarganegaraan Anak
Selasa 24-02-2026,09:47 WIB