Malang, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor Sukun, Kota Malang berhasil mengungkap pencurian motor (curanmor) modus baru. Pasalnya, dalam beraksi, pencuri tidak sampai merusak rumah kunci motor. Caranya menggunakan magnit. "Modusnya, tergolong baru. Dalam beraksi tanpa merusak rumah kunci. Menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto saat ungkap kasus di Mapolsekta Sukun, Jumat (28/06/2021). Lebih rinci Kapolsek menjelaskan, tersangka pencurian kendaraan bermotor, terlebih dahulu menggunakan magnit untuk membuka penutup kunci. Sehingga rumah kunci motor tidak rusak. "Setelah terbuka, baru menggunakan kunci T, untuk sepeda motor bisa dihidupkan. Setelah itu, dimasuki kunci palsu untuk mengelabuhi masyarakat. Agar seolah olah itu kuncinya, dan bukan pencurian," lanjutnya. Pada kesempatan rilis ungkap kasus, Kapolsek meminta tersangka curanmor mempraktekan cara beraksi. "Kami mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dengan aksi kejahatan modus baru. Pelaku pencurian menggunakan magnit untuk membuka penutup kunci," pungkas Kapolsek. Sebelumnya, residivis curanmor Rici (29), warga Jalan Sampean, Kelurahan Bunul, Kota Malang, dibekuk Satreskrim Polsek Sukun. Saat itu, tersangka mencuri motor di teras rumah Jalan Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnit pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang. Dari informasi yang diperoleh, tersangka baru bebas penjaga tanggal (16/03/2021). Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang - Sukun. "Setelah bebas, bulan Maret lalu, telah beraksi di 5 TKP. Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan," lanjut Kapolsek. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian di jual ke kawasan pasuruan. Ia menjual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. "Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian," pungkas kapolsek. (edr)
Polsekta Sukun Ungkap Curanmor Gunakan Magnet
Jumat 28-05-2021,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,15:23 WIB
Uji Lab Ungkap Kontaminasi Kuman pada Makanan MBG di SDN 1 Demangan Kota Madiun
Selasa 05-05-2026,20:59 WIB
Patroli Dialogis Polisi Ngawi Perkuat Sinergi Warga Kasreman
Selasa 05-05-2026,15:45 WIB
Cara Membuat Izin Keramaian di Kepolisian, Mulai dari Hajatan hingga Demo
Selasa 05-05-2026,15:26 WIB
PMI Jember Evakuasi Mahasiswa Sesak Nafas di Warung, Korban Dinyatakan Meninggal di RS
Selasa 05-05-2026,18:13 WIB
DPRKPP Surabaya Ungkap Hotel Goldvitel Belum Kantongi SLF Sejak 2023, Pasca Insiden Rooftop
Terkini
Rabu 06-05-2026,13:57 WIB
Polisi Razia Warkop Pangku di Lowayu Gresik, Puluhan Botol Miras Disita
Rabu 06-05-2026,13:54 WIB
Rekomendasi Buku Perempuan Penuh Makna, dari Perjuangan, Pengorbanan hingga Pendidikan
Rabu 06-05-2026,13:51 WIB
Mana Cara Terbaik Mengolah Nangka? Ini Urutannya dari Paling Sehat hingga Kurang Sehat
Rabu 06-05-2026,13:44 WIB
Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Malang Canangkan Bulan Membangun SDM 2026
Rabu 06-05-2026,13:41 WIB