Malang, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor Sukun, Kota Malang berhasil mengungkap pencurian motor (curanmor) modus baru. Pasalnya, dalam beraksi, pencuri tidak sampai merusak rumah kunci motor. Caranya menggunakan magnit. "Modusnya, tergolong baru. Dalam beraksi tanpa merusak rumah kunci. Menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto saat ungkap kasus di Mapolsekta Sukun, Jumat (28/06/2021). Lebih rinci Kapolsek menjelaskan, tersangka pencurian kendaraan bermotor, terlebih dahulu menggunakan magnit untuk membuka penutup kunci. Sehingga rumah kunci motor tidak rusak. "Setelah terbuka, baru menggunakan kunci T, untuk sepeda motor bisa dihidupkan. Setelah itu, dimasuki kunci palsu untuk mengelabuhi masyarakat. Agar seolah olah itu kuncinya, dan bukan pencurian," lanjutnya. Pada kesempatan rilis ungkap kasus, Kapolsek meminta tersangka curanmor mempraktekan cara beraksi. "Kami mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dengan aksi kejahatan modus baru. Pelaku pencurian menggunakan magnit untuk membuka penutup kunci," pungkas Kapolsek. Sebelumnya, residivis curanmor Rici (29), warga Jalan Sampean, Kelurahan Bunul, Kota Malang, dibekuk Satreskrim Polsek Sukun. Saat itu, tersangka mencuri motor di teras rumah Jalan Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukuh, Kota Malang. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnit pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang. Dari informasi yang diperoleh, tersangka baru bebas penjaga tanggal (16/03/2021). Usai bebas, hingga saat ini sudah 5 kali beraksi. Ia beraksi di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang - Sukun. "Setelah bebas, bulan Maret lalu, telah beraksi di 5 TKP. Kabupaten Malang dan Kota Malang. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan," lanjut Kapolsek. Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, barang hasil curian di jual ke kawasan pasuruan. Ia menjual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. "Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait penadah hasil curian," pungkas kapolsek. (edr)
Polsekta Sukun Ungkap Curanmor Gunakan Magnet
Jumat 28-05-2021,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,08:42 WIB
Lewat Raperda, Sri Untari Dorong 14 RS di Jatim Wajib Berikan Layanan Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
Rabu 10-12-2025,14:55 WIB
Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Koramil 02/Pesantren Tanam 1.500 Pohon
Rabu 10-12-2025,07:07 WIB
Ketika Banjir Mencari Bupati
Rabu 10-12-2025,11:24 WIB
DPRKP-CK Lamongan Gandeng CV Alvira Cipta Lestari Perkuat Penataan Landscape Kawasan Gajah Mada
Rabu 10-12-2025,06:17 WIB
Peringatan Hakordia 2025, Universitas Brawijaya Perkuat Komitmen Perangi Korupsi
Terkini
Rabu 10-12-2025,22:25 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati dan Warga Ranu Lestari Produksi Eco Enzyme untuk Pulihkan Danau
Rabu 10-12-2025,21:37 WIB
Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Situbondo Gelar Pelatihan Make Up Artist
Rabu 10-12-2025,21:08 WIB
Polresta Banyuwangi Dampingi Petani Setorkan Jagung ke Bulog
Rabu 10-12-2025,20:04 WIB