Probolinggo, Memorandum.co.id - Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mohammad Khoiril beserta para PJU Polres mengikuti sosialisasi hukum terkait SE/9/V/ 2021 tanggal 18-5-2021, secara virtual bersama Kabidkum beserta Kasubbid Bankum Polda Jatim, di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (27/05/2021). “Banyak kasus- kasus anggota yang mana dalam keputusannya anggota mengajukan sendiri ke PTUN maka dengan adanya surat edaran ini diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi khususnya di wilayah Polda Jatim,” kata Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs.Adi Karia Tobing. Tak hanya itu, Adi Karia Tobing menegaskan, terkait Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18 Mei 2021, tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sudah jelas dan dengan adanya surat edaran ini mencabut surat edaran yang lama. "Mulai sekarang terkait kode etik mengacu pada Surat Edaran No: SE/9/V/ 2021/ Tgl 18 Mei 2021 sehingga kedepan tidak ada multi tafsir lagi," tegas Kabidkum. Sementara Kasubidbankum AKBP Beny Alfiansyah mengatakan, masih banyak berkas yang dikembalikan ke daerah (Polres) karena dalam penerapan pasal tidak sesuai, yang seharusnya permasalahan dapat diselesaikan secara disiplin namun dalam penerapannya dilakukan sidang kode etik. Tidak hanya itu, yang bisa dikenakan dalam kode etik adalah pelanggaran tugas dan jika itu adalah diluar tugas maka dapat digunakan pelanggaran disiplin namun jika ada pelanggaran disiplin dilakukan lebih dari tiga kali maka harus digunakan sidang kode etik. “Dalam memberikan hukuman pada anggota jangan hanya menggunakan hati nurani namun juga harus memperhatikan sisi hukumnya karena jika hanya menuruti hati nurani maka semua kasus akan dimaafkan,” terang Kasubbid Bankum. Usai Virtual, Wakapolres Mohamad Khoiril menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir, sikap, tindakan anggota Polri yang Presisi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian. "Tujuan dari sosialisasi yang diikuti agar menyamakan pola pikir, sikap dan tindakan kita sebagai anggota Polri yang Presisi dalam pelaksanaan tugas,"tutur Wakapolres. Begitu juga, Wakapolres juga berharap agar materi-materi yang telah disampaikan dapat dipahami dan dipedomani dengan baik oleh seluruh personil dalam pelaksanaan tugas dilapangan sehingga kebijakan Kapolri membentuk anggota Polri yang Presisi. Yakni, Polri yang Prediktif, Responsibiliras, Transparan dan Berkeadilan dapat terealisasi sesuai dengan harapan. "Jadilah personil Polri yang Prediktif, Responsibiliras, Transparan dan Berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kapolri. Pahami dan pedomani materi yang dibawakan oleh Kabidkum dan Kasubidbankum Polda Jatim, sehingga kita dapat melaksanakan tugas dilapangan dengan baik," pungkas Khoiril.(mhd/yud)
Wakapolres Khoiril Ikuti Sosialisasi Hukum Kode Etik Profesi Polri
Jumat 28-05-2021,15:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :