Polsek Krembung Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

Kamis 27-05-2021,22:07 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Krembung menangkap Arga Bagus Setiawan (20), warga Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan. Arga ditangkap karena menggelapkan motor milik Kiki Setiawan, warga Desa Gading, Kecamatan Krembung. Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kiki ke Polsek Krembung pada 15 Mei lalu, yang melaporkan bahwa motornya W 2934 YJ dibawa kabur Arga. "Sebelumnya pelaku mencoba motor korban dengan alasan untuk mengecek mesin," kata Imam Yuwono. Setelah ditunggu lama tidak kembali, lanjut Imam, korban merasa curiga, kemudian korban berusaha mencarinya, dan tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Mapolsek Krembung. "Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Krembung," ujar dia. Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti motor Honda GL 160, W 2934 YJ milik korban, motor Yamaha Mio biru L 3799 YD milik tersangka, HP merek Xiaomi Redmi hitam milik tersangka dan dompet hitam berisikan kertas undangan. "Tersangka dijerat pasal 372 atau pasal 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (bwo/jok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait