Berkas Perkara Tersangka Penculikan Ara Dinyatakan Lengkap

Kamis 27-05-2021,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan berkas perkara Oky Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35), tersangka pelaku penculikan Nesa Alana Karaisa atau Ara (7), dinyatakan lengkap (P21). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Eko Budisusanto saat dikonfirmasi via ponselnya. "Berkasnya sudah lengkap (P21). Tetapi belum tahap 2 (pelimpahan berkas perkara dan tersangka)," tutur Eko, Kamis (27/5). Untuk diketahui, Nesa Alana Karaisa atau Ara dikabarkan hilang sejak Selasa (23/3). Bocah 7 tahun itu akhirnya ditemukan di Pasuruan. Pelaku penculikan tak lain adalah pakde dan budenya Ara. Menurut pengakuan kedua tersangka, nekat menculik karena sakit hati dengan Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindia Putri atau orang tua Ara. Sakit itu dipicu karena anak tersangka sempat ditampar dan sering cekcok terkait masalah warisan rumah. Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Fauzy menuturkan, Ara diculik saat bermain di sekitar Taman Teratai, Selasa (23/3). Saat itu kedua tersangka memanggilnya dan mengajak makan bakso dan diajak potong rambut. "Korban dipanggil saat bermain dan diajak keliling kemudian makan bakso dan potong rambut ke salon. Kemudian mereka membawa ke Pasuruan di rumah Musrufah istri nomor dua tersangka Ary," jelas Arief kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021). Meski sakit hati kepada orang tua Ara, kedua tersangka memperlakukan Ara dengan baik. Namun Ara dilarang menghubungi kedua orang tuanya. Hal itu juga dibenarkan oleh Ary yang juga sekaligus otak penculikan saat dihadirkan dalam rilis. Meski mengaku sakit hati dengan orang tua korban, tapi Ara diperlakukan baik seperti anaknya sendiri selama penculikan itu."Selama ikut saya, gak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri," tutur Ary.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait