Kediri, memorandum.co.id - Petugas unit Reskrim Polsek Kras berhasil mengamankan dua maling asal Tulungagung. Kedua pelaku adalah MD (30), warga Desa/Kecamatan Ngantru dan RS (23), warga Desa Batokan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Mereka mencuri di Dusun Setonorejo Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, rumah milik MS. Kapolsek Kras AKP Imron melalui Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi mengatakan kasus pencurian berawal pada saat MS sedang melaksanakan Salat Tarawih di Masjid. Sepulang dari masjid, korban kaget pintu rumahnya sudah terbuka. Korban mengecek rumahnya dan mendapati barang-barangnya hilang seperti dua HP, perhiasan, dan uang tunai. “Mendapat laporan dari korban kami langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan,”tutur Aipda Didik, Rabu (26/5) Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku bernama RS diamankan di rumahnya. Sementara, pelaku MD di salah satu kontrakan di wilayah Tulungagung. “Selain mengamankan kedua pelaku kami juga mengamankan barang bukti 2 HP, emas sebesar 2,23 gram, dan uang tunai,” ungkap Aipda Didik. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. (mis)
Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri Amankan 2 Maling
Rabu 26-05-2021,14:09 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :