Bawa Sabu, Pria Jogoyudan Diringkus Polisi

Rabu 26-05-2021,12:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus pengedar sabu di depan sebuah toko Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Senin (24/5/2021) pukul 23.00. Tersangka berinisial W (36), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, ditangkap karena kedapatan membawa sabu di saku celananya. Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas bahwa tersangka adalah pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka saat mengendarai motor di Jalan Kyai Ghozali Lumajang kemudian diberhentikan. Dan petugas menemukan barang bukti sabu di saku celananya. "Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu pada saku celana bagian depan sebelah kanan dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (26/5/2021). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total keseluruhan berat kotor sebanyak 1,99 gram, satu  HP merk nokia dan satu buah motor Honda Vario yang dikendarai oleh tersangka. "Tersangka beserta barang bukti jam bawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ernowo. (fai)

Tags :
Kategori :

Terkait