Surabaya, memorandum.co.id - Siti Aisyah sakit hati mengetahui temannya, Octaviani Youlanda Matruty jalan bareng dengan teman-temannya tanpa sepengetahuannya. Octaviani bersama enam temannya nongkrong di kafe Jalan Gunungsari pada Selasa (16/3/2021). Aisyah merasa dikucilkan. "Melihat kepergian Octaviani tanpa mengajak terdakwa (Aisyah) menyebabkan terdakwa menjadi emosi sehingga timbul niat terdakwa melakukan kekerasan terhadap Octaviani yang mengakibatkan luka berat," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/5/2021). Terdakwa Aisyah datang ke kafe tersebut. Dia memukuli kepala dan pipi kanan Octaviani. Penganiayaan tersebut sempat dilerai kedua teman pria mereka yang ikut nongkrong. Para remaja belasan tahun ini lantas diusir pemilik kafe karena sudah membuat keributan. Mereka lantas pindah di kafe lain tidak jauh dari situ. Di kafe tersebut, emosi Aisyah masih belum mereda. Terdakwa kembali memukul kepala Octaviani. Perempuan 15 tahun itu terjatuh dalam posisi terduduk di lantai akibat dipukul terdakwa. Masih belum puas, Aisyah mencekik leher temannya itu. Dua teman pria kembali melerai. Octaviani yang sudah lemas berusaha menjauh. Namun, Aisyah melemparinya dengan gelas kaca. Gelas itu mengenai tembok di belakang Octaviani dan pecahannya mengenai tangannya hingga sobek dan berdarah. Berdasar hasil visum, pergelangan tangan kiri siswi kelas IX SMP itu terluka terbuka satu kali dua sentimeter. Sementara itu, Octaviani mengaku tidak tahu alasan Aisyah menyerangnya. Dia mengklaim sebelum dianiaya dirinya tidak pernah punya masalah dengan temannya tersebut. "Dia teman main saya. Saya tidak tahu kenapa, tidak pernah ada masalah. Dilempar gelas kena tangan. Pecahannya menancap di tangan," ungap Octaviani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Aisyah membenarkan kesaksian temannya tersebut dalam persidangan. Dia mengakui telah menganiaya Octaviani. "Benar semua, Yang Mulia," ujar Aisyah. Jaksa Suwarti mendakwa Aisyah dengan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg-5/fer)
Tak Diajak Nongkrong, Teman Dianiaya di Kafe
Senin 24-05-2021,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Terkini
Rabu 01-04-2026,12:27 WIB
815 Desa di Jatim Terancam Kekeringan, BPBD Siapkan Distribusi Air Bersih
Rabu 01-04-2026,12:24 WIB
Dandim Bojonegoro Hadiri Penyerahan Ratusan Kendaraan Operasional KDKMP
Rabu 01-04-2026,12:21 WIB
350 Balita di Desa Ringinpitu Jadi Sasaran ORI, Suspek Campak di Tulungagung Capai 44 Kasus
Rabu 01-04-2026,11:43 WIB
Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026
Rabu 01-04-2026,11:24 WIB