Kediri, memorandum.co.id - Unit PPA Polres Kediri membekuk tersangka Galih (21), warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Tersangka menyetubuhi gadis di bawah umur sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua bulan. Akibatnya, Bunga (16), bukan nama sebenarnya, sekarang ini hamil 8 bulan. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, bahwa tersangka Galih berawal ketemu korban bersama temannya di waduk Siman. Dari perkenalan tersebut Galih mengajak korban jalan-jalan dan membawa korban ke tempat kos tersangka yang berada di Gurah Kabupaten Kediri. "Di dalam kos, Galih memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan awal September hingga Oktober sebanyak 3 kali yang mengakibatkan Bunga saat ini hamil kurang lebih 8 bulan, " ujar Lukman. Senen (24/5/2021) AKBP Lukman menambahkan, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi. Dengan cara mengancam kepada korban. Apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka. Dari kejadian tersebut Unit PPA Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian baju korban. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15, " pungkas Kapolres Kediri. (mis)
Pemuda Badas Setubuhi Gadis Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan
Senin 24-05-2021,17:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:05 WIB
Mutasi 19 Anggota Polda Jatim, Kombespol Rofiq Ripto Himawan Jabat Dirreskrimsus
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,02 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,08:16 WIB
Wisuda 948 Lulusan 2026, Unugiri Bojonegoro Dorong Alumni Kiprah hingga Kancah Internasional
Rabu 14-10-2026,12:23 WIB
Galangan PT PAL Lamongan Disidak, Legalitas Lahan Reklamasi Dipertanyakan
Terkini
Kamis 15-10-2026,07:49 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi Literasi Digital dan Pemanfaatan AI di SMKN 2 Buduran
Kamis 15-10-2026,07:18 WIB
Jejak Karier Anies Fitria: Populer Lewat ''Handuk Merah'', Aktif di Aksi Kemanusiaan
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (4): Lebaran Hampa dan Garis Hidup yang Berlawanan
Kamis 15-10-2026,05:12 WIB