Pemuda Badas Setubuhi Gadis Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan

Senin 24-05-2021,17:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri,  memorandum.co.id -  Unit PPA Polres Kediri membekuk tersangka Galih (21), warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.  Tersangka menyetubuhi gadis di bawah umur  sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua bulan.  Akibatnya, Bunga (16),  bukan nama sebenarnya, sekarang ini hamil 8 bulan. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, bahwa tersangka Galih berawal ketemu korban bersama temannya di waduk Siman. Dari perkenalan tersebut Galih mengajak korban jalan-jalan dan membawa korban ke tempat kos tersangka yang berada di Gurah Kabupaten Kediri. "Di dalam kos, Galih memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan  awal September hingga Oktober  sebanyak 3 kali yang mengakibatkan Bunga saat ini hamil kurang lebih 8 bulan, " ujar Lukman. Senen (24/5/2021) AKBP Lukman menambahkan, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi. Dengan cara mengancam kepada korban. Apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka. Dari kejadian tersebut Unit PPA Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian baju korban. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15, " pungkas Kapolres Kediri. (mis)

Tags :
Kategori :

Terkait