Surabaya, memorandum.co.id - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Manukan Wetan. Polisi menetapkan DP (48), warga Surabaya, sebagai tersangka atas kasus ini. Pria itu ditangkap paksa karena tidak merespons saat dilayangkan dua kali surat panggilan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat panggilan terhadap DP dan sempat mencarinya namun sempat tidak ketemu. Meski akhirnya, petugas berhasil menemukan keberadaannya dan langsung menangkap DP. Saat ini sudah akan diperiksa dugaan kasus mafia tanah ini. "Sudah kami tangkap (DP)," kata Minggu (23/5/2021). Penangkapan terhadap DP, setelah dilaporkan atas dugaan penyerobotan atau pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik tanah yang sah. Upaya ini sudah dilakukan tersangka sejak 2017 dan tidak berhasil. "Kami masih menyidik yang bersangkutan," tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas bentukan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap mafia tanah di wilayah Manukan Kulon dan Manukan Wetan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Diduga tersangka tidak bermain sendiri ada tersangka lain. Tanah yang hendak diserobot mencapai 1,7 hektare. Tanah tesebut berada di kawasan pergudangan sehingga membuat tanah ini memiliki nilai jual tinggi. (rio/fer)
Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Mafia Tanah di Manukan
Minggu 23-05-2021,21:39 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :