Surabaya, memorandum.co.id - Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk razia penertiban masker rutin dilakukan Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, Jumat (21/5). Operasi ini dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir. Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Pelaksanaan operasi ini diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir. Saat itu didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila. Sesudah itu mereka diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, kegiatan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari. “Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (alf)
Polsek Semampir Rutin Razia Masker
Jumat 21-05-2021,14:11 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :