Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 30 miliar hasil narkoba dengan terdakwa Handayani (52) digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia yaitu Muhammad Choirul. Dari pantauan jalannya sidang, ahli yang menjabat sebagai asisten direktur bank milik pemerintah tersebut memberikan pendapatnya seputar pengetahuannya terkait kegiatan pembelian valuta asing. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung. Untuk diketahui, Handayani bin Pao Thien Tjiu (52) didakwa menampung dan mencuci uang hasil penjualan narkoba jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai sebesar lebih kurang Rp. 30 miliar. Uang milik bandar narkoba kelas kakap asal Kalimantan itu ditampung di perusahaan Money Changer bernama PT. Multindo Putra Perkasa milik Handayani. Modusnya, Sancai memerintahkan jaringannya untuk membuka beberapa rekening sebagai transit uang hasil penjualan narkoba. Kini Sancai telah mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah Pengadilan Negeri Semarang menghukum Cristian 5 tahun penjara karena terbukti mencuci uang hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Tak hanya itu, Sancai juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (mg5)
Sidang TPPU Narkoba, JPU Hadirkan Ahli dari Bank Indonesia
Rabu 19-05-2021,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,13:23 WIB
Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Bupati Pamekasan Apresiasi Sinergi Forkopimda Two-In-One
Terkini
Selasa 06-10-2026,10:35 WIB
Kapolres AKBP Raden Erik dan Bupati Mojokerto Perkuat Sinergi Kawal Keamanan dan Investasi
Selasa 06-10-2026,10:18 WIB
Korban Ledakan Ruko San Antonio Surabaya Dirawat di RS Haji Sukolilo dan dr. Soetomo
Selasa 06-10-2026,10:14 WIB
Ini Penyebab Ledakan Ruko Nasi Tempong Sri Dewi di Perumahan San Antonio Pakuwon City
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB