Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 30 miliar hasil narkoba dengan terdakwa Handayani (52) digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia yaitu Muhammad Choirul. Dari pantauan jalannya sidang, ahli yang menjabat sebagai asisten direktur bank milik pemerintah tersebut memberikan pendapatnya seputar pengetahuannya terkait kegiatan pembelian valuta asing. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung. Untuk diketahui, Handayani bin Pao Thien Tjiu (52) didakwa menampung dan mencuci uang hasil penjualan narkoba jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai sebesar lebih kurang Rp. 30 miliar. Uang milik bandar narkoba kelas kakap asal Kalimantan itu ditampung di perusahaan Money Changer bernama PT. Multindo Putra Perkasa milik Handayani. Modusnya, Sancai memerintahkan jaringannya untuk membuka beberapa rekening sebagai transit uang hasil penjualan narkoba. Kini Sancai telah mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah Pengadilan Negeri Semarang menghukum Cristian 5 tahun penjara karena terbukti mencuci uang hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Tak hanya itu, Sancai juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (mg5)
Sidang TPPU Narkoba, JPU Hadirkan Ahli dari Bank Indonesia
Rabu 19-05-2021,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,22:07 WIB
Peradi SAI Surabaya Buka Konsultasi Hukum Gratis di CFD Taman Bungkul
Rabu 19-08-2026,22:01 WIB
Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Berbagi Poin dengan Hizbul Wathan FC
Terkini
Kamis 20-08-2026,17:54 WIB
41 Pasangan Isbat Nikah, Pemkab Lamongan Gratiskan Buku Nikah, KK, dan Akta Kelahiran
Kamis 20-08-2026,17:45 WIB
Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Ekstasi, 111 Ribu Pil LL, dan Sabu 45,26 Gram yang Disimpan di Boneka
Kamis 20-08-2026,17:35 WIB
Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Warga Sumurwelut
Kamis 20-08-2026,17:22 WIB
Diduga Tak Berizin, Tempat Pemilahan Sampah di Keputih Dihentikan Pemkot Surabaya
Kamis 20-08-2026,17:12 WIB